PPKM Dicabut, PCR, Antigen dan PeduliLindungi Tak Lagi Jadi Kewajiban

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkes mengungkapkan tes PCR dan antigen, maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi kewajiban pasca dicabutnya PPKM.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PCR, antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak lagi jadi kewajiban setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta yang dikutip Sabtu (31/12/2022).

Namun Budi Gunadi Sadikin juga berharap adanya kesadaran masyarakat untuk segera tes Covid-19 jika merasakan sakit dan mandiri melakukan isoman.

"Jadi peduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Menkes, dikutip dari Tribunnews.

"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu atau dipaksa oleh pemerintah," lanjutnya.

Baca: Presiden Jokowi Sebut Bantuan Sosial Bakal Tetap Dilanjutkan Meski Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

Baca: Jokowi Siap-siap Stop PPKM, Respons Gibran: Kenapa Enggak dari Dulu?

Selain itu, Menkes juga terus mendorong penggunaan masker secara disiplin kepada masyarakat terlebih jika terdeteksi positif Covid-19.

Tes PCR ataupun antigen sudah selayaknya sama dengan penggunaan termometer yang menjadi pendeteksi demam yang sudah lama digunakan di masyarakat

"Kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan deman, belum berbicara deteksinya gimana pakai termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira-kira analoginya sama," jelasnya.

"Mirip dengan dia cek suhu. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit," imbuh dia.

Budi Gunadi Sadikin (ist)

Seperti yang diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberhentikan mulai Jumat (30/12/2022).

hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.

Bansos tetap lanjut

Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di tanah air.

Walaupun kebijakan PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial ( bansos) kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Presiden Jokowi melanjutkan, tak hanya bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan ( faskes) yang ditunjuk.

Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

Baca: Jokowi Siap-siap Stop PPKM, Respons Gibran: Kenapa Enggak dari Dulu?

Baca: Segera Terbitkan Keppres Pencabutan PPKM, Jokowi Nantikan Kajian Kemenkes Tuntas Pekan Ini

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” lanjut Jokowi..

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.

Warga melintas di depan mural sosialisasi bahaya COVID-19 di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah kembali mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali kini bernama PPKM Level 4. Istilah baru itu tertuang dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.

Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tandasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

 

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Menkes Sebut Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Menjadi Kewajiban Pasca Dicabutnya PPKM

 



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer