Baru Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak membuat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo hilang akal.

Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pemecatannya sebagai jenderal polisi untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun baru sehari, gugatan tersebut dicabut pada Jumat (30/12/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di hari yang sama.

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan, serta mendengar masukan berbagai pihak.

Gugatan dicabut setelah institusi Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan anggota Polri tersebut.

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman dalam keterangannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Punya pangkat tinggi di Polri, saksi sebut perintah Ferdy Sambo soal skenario tembak menembak dipercaya penyidik. (Tribunnews/Jeprima)

Pencabutan gugatan ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan, termasuk faktor kecintaan terhadap institusi Polri.

Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Gugatan diajukan karena tiga pertimbangan.

Hal ini merupakan upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara.

Hanya saja, Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” harap Arman.

Baca: Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Jokowi dan Kapolri, Dipicu Tidak Terima Dipecat

Pencabutan gugatan ini menyusul banyaknya reaksi, termasuk yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud heran ketika Sambo mengajukan gugatan tersebut.

Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa Brigadir J.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer