Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pemecatannya sebagai jenderal polisi untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Namun baru sehari, gugatan tersebut dicabut pada Jumat (30/12/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di hari yang sama.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan, serta mendengar masukan berbagai pihak.
Gugatan dicabut setelah institusi Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan anggota Polri tersebut.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman dalam keterangannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Pencabutan gugatan ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan, termasuk faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Gugatan diajukan karena tiga pertimbangan.
Hal ini merupakan upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara.
Hanya saja, Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” harap Arman.
Baca: Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Jokowi dan Kapolri, Dipicu Tidak Terima Dipecat
Pencabutan gugatan ini menyusul banyaknya reaksi, termasuk yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud heran ketika Sambo mengajukan gugatan tersebut.
Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa Brigadir J.
"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).