JPU : 3 Petinggi ACT Nikmati Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 M

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah menikmati hasil penggelapan dana bantuan sosial keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Ketiganya adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Mereka dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Jaksa mengatakan, Yayasan ACT menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Lalu, Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Namun, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas Jaksa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ucapnya melanjutkan.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Jaksa melihat, dalam persidangan kasis penggelapan dana bantuan sosial ini ketiga terdakwa terlihat sehat secara jasmani maupun rohani.

“Sehingga tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” ucap Jaksa.

Baca: ACT Klaim Terima Tugas Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Kecelakaan Lion Air JT-610

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer