Kantor yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya ini digeledah pada Rabu (12/12/2022).
Dilansir Kompas, penggeledahan yang dilakukan dilantai 2 gedung kantor Gubernur Jatim ini diduga berhubungan dengan penyidikan kasus dana hibah dengan tersangka wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Penggeledahan masih terlihat hingga pukul 18.00 WIB.
Dengan datangnya tim penyidik KPK ke Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan pendapatnya.
Pihaknya, kata Khofifah, menghormati semua proses yang sedang berlangsung.
Pemberian fasilitas dan menyiapkan data yang dibutuhkan juga siap ia lakukan.
Baca: Sosok Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap hingga Rp 3,7 Miliar
Baca: Sahat Tua Simanjuntak
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," ujar Khofifah Indar Parawansa, dikutip dari Tribunnews.
Penggeledahan juga sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya dalam ruangan pimpinan DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus alokasi dana yang bersumber dari APBD modus "ijon dana hibah".
Bahkan dalam kasus suap ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga ikut menetapkan staf ahli Sahat berinisial RS serta dua orang dari pihak swasta.
Dua orang tersebut adalah AH, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat).
Kemudian IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Aksi suap yang dijalankan ini supaya Pokmas tersebut memperoleh alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sahat dan RS berperan sebagai tersangka penerima suap.
Dua orang ini diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan dua tersangka lain, AH dan IW, menjadi tersangka pemberi suap.
AH dan IW dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: Inilah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung di Mahkamah Agung yang Terjaring OTT KPK Dengan 9 Orang Lainnya
Baca: Sudrajad Dimyati
Seperti yang diketahui, pada Rabu (14/12/2022) malam, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.
OTT KPK ini berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai barang bukti dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menceritakan awal mula kasus dugaan suap ini, Kamis (15/12/2022).
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) pada Sahat dan tiga orang lainnya dan melakukan penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis, dikutip dari Kompas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Fakta-fakta KPK Geledah Kantor Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak: 9 Jam, Sita 3 Koper Berkas