Tak pelak, penumpang pun seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan, atau bahkan penerbangan dibatalkan.
Kondisi ini merugikan penumpang karena harus menunggu lebih lama, apalagi jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.
Namun demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.
Perlu diketahui apabila mengalami keterlambatan penerbangan, penumpang sesungguhnya mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 2 beleid, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Baca: Pesawat Bonanza G-36
Delay dihitung berdasarkan selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat sudah tiba di tempat parkir bandara tujuan.
Adapun kompensasi tersebut, berupa minuman hingga uang tunai.
Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai kepada penumpang:
- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan
- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat
- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat
- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.