Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat 17 Ruas Tol Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi truk angkutan barang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume lalu lintas pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), akan ada kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan angkutan barang.

Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga, yang melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.

Aturan tersebut diterbitkan lewat Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022).

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita, menjelaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.

“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2022,” ujar Atika, dalam keterangan tertulis (15/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah kendaraan pemudik memadati Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ia mengatakan, 17 ruas jalan tol Jasa Marga Group tersebut, yakni JORR, Sedyatmo, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, dan Palikanci.

Baca: Prosedur Pembatalan Booking Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

Lalu, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan,Gempol-Pasuruan dan Pandaan-Malang.

- Libur Natal: 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. 24 Desember 2022 pkl. 24.00 dan 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. 26 Desember 2022 pukul 08.00.

- Libur Tahun Baru: 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. 31 Des 2022 pukul 12.00 dan 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. 2 Januari 2023 pukul 08.00.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer