Hanya saja, masih banyak pengendara yang belum memiliki SIM lantaran proses pembuatannya dianggap sulit.
Padahal, mengurus pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah.
Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara online.
Untuk pembuatan SIM online, tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan secara daring.
Kemudian, pemohon SIM mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Untuk tes kesehatan secara online dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.
Adapun tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Baca: Kapolri Izinkan Warga Gagal Ujian SIM Agar Ulang di Hari yang Sama
Sebelum itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini rinciannya:
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
- Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
- Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik