Daftar Rincian UMP 2023, DKI Jakarta Paling Tinggi, Jawa Tengah Paling Rendah

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan  penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Sejauh ini, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

DKI Jakarta adalah provinsi dengan UMP tertinggi.

Ilustrasi upah (pixabay)

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah :

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer