Apabila iuran ini tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan hingga tunggakan dilunasi.
Kemudian, peserta yang terlambat membayar pun bisa dikenai denda.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak dikenai denda sama sekali.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presieden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku untuk peserta mandiri atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Denda akan diberikan kepada peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, melakukan rawat inap.
“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 Ayat (5).
Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website
Dengan demikian, peserta yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka tidak dikenai denda BPJS Kesehatan.
Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayar denda iuran lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda iuran BPJS Kesehatan punya aturan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 dapat diakses di sini.