Viktor Kamang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, (7/11/2022).
Viktor Kamang didatangkan guna memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel.
Viktor langsung berikan jawaban menohok saat dia diragukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf.
Kejadian tersebut diawali saat pengacara Kuat Maruf menanyakan benar tidaknya dirinya legal PT XL Axiata.
“Mas, benar Saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf, dikutip dari Kompas.
Baca: Sopir Ambulans Dilarang Hidupkan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo, Sebut Anggota Provos yang Minta
Baca: LPSK: Bharada E Bukan Sniper & Bukan Ajudan, Ia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo
"Iya," jawab Viktor Kamang.
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" kata pengacara Kuat Maruf lagi.
Pertanyaan pengacara Kuat Maruf mendapat sambutan tak terduga dari Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu bahkan menegur pengacara Kuat Maruf itu dan menyebut pertanyaan yang diajukan tidak relevan.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.
Masih tak mau mengalah, pengacara Kuat Maruf beralasan soal dia yang meragukan kapabilitas Viktor Kamang gara-gara pakai anting.
“Maaf, Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja, Yang Mulia," ujar pengacara Kuat Maruf.
Hakim Wahyu lalu meminta pengacara Kuat tidak bertanya hal yang tak penting lagi
"Artinya dia sudah mengenalkan, dan dia sudah diperiksa BAP (berita acara pemeriksaan). Silakan tanyakan apa yang ada di keterangan, tidak penting itu," kata hakim.
Baca: Diminta Sambo agar Tak Keras saat Periksa Bharada E, AKP Samual: Siap Bisa Jenderal
Baca: Samual Ngaku Sempat Percaya Skenario Tembak Menembak Sambo Karena Pangkat Kadiv Propam
Viktor Kamang yang kapabilitasnya diragukan oleh pengacara Kuat Maruf langsung memberikan jawaban menohok.
Viktor Kamang menyebutkan latar belakang pendidikannya yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Saya S-1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S-2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” kata Viktor Kamang.
"Saya paham, Mas. Saya hanya ragu," lanjut kuasa hukum Kuat masih tidak mau kalah.
Perdebatan tersebut pun segera ditengahi oleh Hakim Wahyu.
Tak butuh waktu lama, sidang berlanjut.
Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang jadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J, diteriaki pengunjung saat dirinya masuk ke ruang sidang.
Para pengunjung meminta Kuat Maruf untuk jujur dengan apa yang dilakukannya.
"Permainanmu paten. Kuat Maruf, ayo jujur!" ucap seorang pengunjung di ruang sidang, dikutip dari Wartakota.
Seperti yang diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan.
Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang, seperti dilansir dari KompasTV.
Kemudian Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan setelah melepas rompi tahanan bernomor 04.
Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.
Terlihat Bharada E memposisikan diri duduk di kursi sebelah kiri.
Sedangkan Kuat Maruf duduk di kursi sebelah kanan.
Baca: Sopir Ambulans Dilarang Hidupkan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo, Sebut Anggota Provos yang Minta
Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu
Sementara Bripka Ricky Rizal duduk di kursi tengah yang kosong.
Ketiganya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan panjang berkelir hitam senada.
Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Persidangan kali ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 12 orang.
Namun baru lima orang saksi yang memenuhi panggilan.
Mereka adalah dua petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah; driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan.
Kemudian ada legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.