Hakim Semprot Pengacara Kuat Ma'ruf dalam Persidangan: Tidak Penting Tidak Perlu Ditanyakan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memarahi pengacara Kuat Maruf dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menegur kuasa hukum Kuat Maruf lantaran ia menanyakan hal yang tidak perlu kepada Viktor Kamang.

Viktor Kamang yang menjabat legal counsel PT XL Axiata adalah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu menyatakan pertanyaan yang diajukan pengacara Kuat Maruf tidak relevan.

"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” kata Hakim Wahyu, dikutip dari Kompas.

Bahkan setelah mendapat teguran dari hakim, pengacara Kuat Maruf itu masih beralasan lantaran meragukan kapabilitas Viktor Kamang.

Baca: Sopir Ambulans Dilarang Hidupkan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo, Sebut Anggota Provos yang Minta

Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu

“Maaf, Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja, Yang Mulia," jawab pengacara Kuat Maruf.

Hakim Wahyu lantas meminta pengacara Kuat tidak bertanya hal yang tak penting.

"Artinya dia sudah mengenalkan, dan dia sudah diperiksa BAP (berita acara pemeriksaan). Silakan tanyakan apa yang ada di keterangan, tidak penting itu," kata hakim.

Legal counsel PT XL Axiata, Viktor Kamang, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Viktor Kamang yang diragukan kapabilitasnya lantas membela diri dengan mengungkap latar belakangnya.

Viktor menjelaskan dirinya adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Saya S-1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S-2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” ujar Viktor Kamang.

Baca: Sosok AKP Rifaizal Samual, Polisi yang Sempat Cecar Bharada E dan Disentil Sambo

"Saya paham mas. Saya hanya ragu," jawab pengacara Kuat Maruf tak mau kalah.

Perdebatan itu pun segera ditengahi oleh Hakim Wahyu.

Tak lama, sidang berlanjut.

Sebelumnya adanya teguran dari hakim tersebut, ternyata pengacara Kuat Maruf itu mempersoalkan anting yang dipakai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022) kemarin.

“Mas, benar Saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf.

"Iya," jawab Viktor Kamang.

"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" kejar pengacara Kuat Marruf lagi.

Hingga akhirnya pengacara Kuat Maruf mendapat teguran hakim.

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf meragukan kredibilitas Viktor Kamang sebagai legal counsel pada provider PT. XL AXIATA lantaran memakai anting pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Kuat Maruf Diteriaki

Kuat Maruf diteriaki pengunjung saat dia masuk ke ruang sidang.

Para pengunjung meminta Kuat Maruf untuk jujur dengan apa yang dilakukannya.

"Permainanmu paten. Kuat Maruf, ayo jujur!" ucap seorang pengunjung di ruang sidang, dikutip dari Wartakota.

Seperti yang diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan.

Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada E terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang, seperti dilansir dari KompasTV.

Kemudian Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan setelah melepas rompi tahanan bernomor 04.

Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sempat Melarikan Diri

Baca: Diminta Sambo agar Tak Keras saat Periksa Bharada E, AKP Samual: Siap Bisa Jenderal

Terlihat Bharada E memposisikan diri duduk di kursi sebelah kiri, sedangkan Kuat Maruf duduk di kursi sebelah kanan.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal duduk di kursi tengah yang kosong.

Ketiganya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan panjang berkelir hitam senada.

Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan kali ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 12 orang.

Namun, baru lima orang saksi yang memenuhi panggilan.

Mereka adalah dua petugas swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah; driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan.

Kemudian ada legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saat bertemu di persidangan, Bripka Ricky Rizal terlihat menatap Bharada E. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer