COP 27 atau Conference of the Parties of the UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah konferensi perubahan iklim yang digelar oleh negara-negara yang menyetujui perjanjian UNFCC.
Dalam konsep loss and damage, negara-negara kaya yang menyumbang emisi besar diharapkan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada negara miskin yang menghasilkan sedikit emisi, tetapi terdampak parah oleh perubahan iklim.
Dikutip dari CNN International, salah satu negara yang terkena bencana parah akibat perubahan iklim adalah Pakistan. Awal tahun ini Pakistan dilanda oleh gelombang panas. Setelah itu, Pakistan diterjang oleh salah satu bencana banjir terparah dalam sejarahnya.
Negara itu hanya menyumbang kurang dari 1 persen dari total emisi di dunia ini. Namun, Pakistan terdampak parah.
Masih ada banyak negara di dunia yang mengalami nasib yang kurang lebih sama dengan Pakistan. Salah satunya Fiji. Seorang aktivis iklim mengatakan proyek merelokasi permukiman karena kenaikan tinggi air laut rata-rata memerlukan sekitar $1 juta atau Rp15,6 miliar.
Baca: Google Doodle Hari Ini Peringati Hari Bumi, Tampilkan Timelapse Perubahan Iklim
Para aktivis iklim dan pejabat bidang iklim Amerika Serikat (AS) mengatakan bencana di Pakistan adalah bukti paling jelas mengapa ganti rugi diperlukan.
"Negara-negara berkembang tidak siap melindungi diri mereka sendiri dan beradaptasi dan tabah dalam menghadapi bencana iklim," kata Penasihat Iklim Gedung Putih, Gina McCarthy, kepada CNN International.
"Negara-negara maju bertanggung jawab untuk mendukung upaya itu. Komitmen telah dibuat, tetapi belum dilakukan."
Baca: Banjir Bandang Besar di Pakistan Paksa Ratusan Ribu Warga Mengungsi
Konsep loss and damage bukanlah hal baru. Negara-negara berkembang serta negara-negara pulau kecil telah mendesak adanya ganti rugi seperti ini sejak tahun 1991. Saat itu Vanuatu mengusulkan rencana pemberian uang dari negara yang menghasilkan emisi tinggi kepada negara yang terdampak kenaikan tinggi air laut.
Rencana itu baru mendapatnya momentum lebih dari satu dasawarsa kemudian. Padahal, pulau-pulau kecil di Pasifik mulai menghilang secara perlahan.
Ganti rugi ini juga menimbukan kontroversi. Ini lantaran negara-negara kaya khawatir ganti rugi itu bisa dianggap sebagai bukti bahwa negara-negara itu mengaku bertanggung jawab. Hal ini bisa memicu perseteruan di pengadilan.
Aftab Khan, seorang aktivis iklim asal Pakistan, mengaku paham alasan negara-negara maju masih belum menyetujui rencana itu. Namun, dia mengatakan, "Sangat penting bagi negara-negara itu untuk berempati dan bertanggung jawab."
Selain itu, masih ada permasalahan seputar definisi loss and damage, yakni apakah konsep itu adalah bentuk tanggung jawab, kompensasi, atau ganti rugi.
Baca: Sepertiga Wilayahnya Dilanda Banjir, Pakistan Hadapi Krisis Pangan Besar
Pada gelaran COP 27 akan ada debat besar mengenai apakah mekanisme finansial untuk loss and damage perlu dibuat.
Pada konfersensi sebelumnya, COP 26 di Glasgow tahun lalu, negara-negara yang terdampak perubahan iklim sudah meminta adanya ganti rugi.
Persoalan ganti rugi ini akan menjadi agenda resmi dalam COP 27.
"Apakah kita berharap akan memiliki dana pada akhir konferensi yang berlangsung dua minggu itu? Saya berharap, saya akan senang berharap, tetapi kita akan melihat bagaimana pihak-pihak yang terlibat menyampaikannya," kata Duta Besar Mesir, Mohammad Nasr.
Beberapa pejabat dari negara-negara terdampak perubahan iklim telah memperingatkan bahwa jika negara-negara peserta tidak bisa mencapai kesepakatan, masalahnya akan menjadi lebih buruk nanti.
Baca: Wanita Ini Berjalan Lebih dari 3.000 Kilometer dalam Misi Memerangi Perubahan Iklim
Baca berita lain tentang perubahan iklim di sini.