Kamaruddin Sebut Dapat Info dari BIN, Jubir BIN: Sama Sekali Tidak Ikut Campur

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim mengumpulkan bukti adanya kejadian pembunuhan berencana di rumah Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengatakan membawa bukti di dalam handphone sail investigasinya.

Dia juga mengklaim soal sejak masih kuliah dirinya sudah biasa bergaul dengan para intelijen.

"Satu hal yang paling menjengkelkan waktu itu, saya membawa bukti di dalam handphone, hasil investigasi saya kepada para intelijen baik dari BIN, Kepolisian, maupun tentara-tentara yang mitra-mitra saya," kata Kamaruddin, dikutip dari Wartakota.

"Karena saya sudah biasa bergaul dengan intelijen sejak saya masih mahasiswa,"

"Karena waktu masih mahasiswa, saya pernah membela sepuluh orang intelijen yang desersi dan di-PHK secara tidak hormat tapi saya bela jadi kembali mereka intelijen," terang dia.

Baca: Pengunjung Teriaki Kuat Maruf Saat Masuk Ruang Sidang: Permainanmu Paten, Ayo Jujur

Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu

Menanggapi pernyataan Kamaruddin, pihak BIN atau Badan Intelijen Negara buka suara.

Juru Bicara BIN, Wawan Purwanto dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Sabtu(5/11/2022) membantah klaim Kamaruddin Simanjuntak.

"Info intelijen BIN hanya ditujukan kepada single client yakni Presiden. Sehingga tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan.

Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) pukul 08.55 WIB. Mereka bakal memberi kesaksian untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Jubir BIN ini juga menjelaskan soal intelijen negara bukan untuk kepentingan yang lain dan tidak melakukan intervensi dalam masalah judikatif.

Wawan menegaskan yang terjadi di persidangan merupakan mutlak wilayah judikatif.

"Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi Kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur," jelas Wawan.

(Wartakota/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul VIDEO BIN Bantah Beri Informasi soal Ferdy Sambo kepada Kamaruddin Simanjuntak

 



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer