Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Ridwan R Soplanit, perwira Polri yang Terjerat Kasus Brigadir J Bareng Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J dilarang Ferdy Sambo untuk disebarluaskan.

Keterangan tersebut diminta Ferdy Sambo saat Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit akan melakukan oleh TKP pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan eks Kadiv Propam Polri itu, kata Ridwan, karena kematian Brigadir J berhubungan dengan adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri Sambo.

"Saat itu (Sambo mengatakan) jangan ramai-ramai, karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong kemana-mana dulu, kurang lebih gitu," kata Ridwan, dikutip dari Kompas.

Ridwan menjelaskan, kala itu suami Putri Candrawathi itu menceritakan adanya kronologi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Pakar Sebut Hakim Tahu Susi ART Ferdy Sambo Berbohong dalam Persidangan Kematian Brigadir J

Baca: Sosok AKP Rifaizal Samual, Polisi yang Sempat Cecar Bharada E dan Disentil Sambo

Kejadian tembak menembak tersebut disebut karena adanya dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Karena masalah itulah Ridwan yang menduduki posisi Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan diminta Ferdy Sambo untuk tak menyebarkan informasi olah TKP kematian Brigadir J.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Terkini, Ridwan Soplanit dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri karena dianggap telah tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. (Warta Kota)

"Tidak ramaikan itu (olah TKP) dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga," lanjut Ridwan.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (3/11/2022) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebagai informasi, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Ridwan Soplanit adalah perwira menengah (Pamen) Polri.

Sejak Agustus 2022, AKBP Ridwan Soplanit ditugaskan sebagai Pamen Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, itu AKBP Ridwan merupakan polisi pertama yang datang pertama kali ke TKP pembunuhan Brigadir J.

Ridwan datang pertama kali ke TKP Brigadir J setelah ditelepon oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo melalui sopirnya.

Sebelum dimutasi sebagai Yanma Polri, Ridwan Soplanit menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemiliki nama lengkap Ridwan Rheky Nellson Soplanit sudah mempunyai istri.

Dia dan istri juga telah dikaruniai tiga orang anak.

Pada tahun 2021, AKBP Ridwan R. Soplanit sudah mengemban jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, pada Agustus 2022, jabatannya itu dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Ridwan kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca: Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J

Hal itu tertuang pada surat telegram (STR) terkait mutasi anggota polri Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Adapun AKBP Ridwan Soplanit berpengalaman dalam bidang reserse.

Selama kariernya, Ridwan pernah mengungkap kasus yang cukup menjadi perhatian publik.

Pada Juni 2022, dia berhasil menangkap pelaku pengeroyokan siswa SMA Negeri 70.

Dia menangkap enam orang pelaku dalam kasus pengeroyokan ini.

Pada April 2022, Ridwan menangkap bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seseorang.

Samual Ngaku Sempat Percaya Skenario Tembak Menembak Sambo

Rifaizal Samual, Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengaku sempat percaya adanya skenario tembak menembak lantaran pangkat yang disandang oleh Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.

Samual mengaku dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu.

AKP Rifaizal Samual di kasus Ferdy Sambo disidang hari ini 3 Oktober 2022 (TRIBUNNEWS)



Dia menyusun soal skenario tembak menembak.

Oleh sebab itulah Samual yakin soal kejadian tembak menembak tersebut benar adanya.

Hal itu lantaran peristiwa tembak menembak itu terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Ditambah lagi dengan adanya beberapa saksi di lokasi tersebut.

Termasuk anggota Propam Polri mengatakan jika peristiwa itu adalah tembak menembak.

Oleh sebab itulah tidak ada alasan untuk membantah dengan mengatakan hal lain terkait kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Rifaizal Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Samuel berujar soal kadiv Propam yang mempunyai kewenangan khusus terhadap polisi umum.

"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di tni kan POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," ujar Samual, dikutip dari Tribunnews.

Lantas ia langsung melaksanakan perintah yang diberikan padanya.

"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," lanjut Samual.

"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Ferdy Sambo meminta Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Rifaizal Samual untuk tak keras saat menginterogasi Bharada E.

Kejadian tersebut bermula saat Samual bertanya mengenai keberadaan saksi-saksi penembakan Brigadir J saat berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi.

"Siapa yang nembak?" tanya Samual, dikutip dari Kompas.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Dikenal Baik Dengan Tetangga dan Aktif Ikut Kegiatan Desa

"Siap, saya komandan," jawab Bharada E.

Samuel lanyas melakukan interogasi singkat kepada Bharada E setelah tahu sosok yang menembak.

Dia juga menanyakan tempat posisi menembak.

Samual pun meminta Bharada E untuk mempraktekkan seperti apa gerakan yang Brigadir J lakukan saat baku tembak.

"Di mana kamu lakukan posisi menembak?" tanya Samual.

"Siap di lantai 2," jawab Bharada E.

"Coba kamu ceritakan seperti apa awal ceritanya," kata Samual.

Lantas Bharada E memberi penjelasan yang pada intinya berusaha meyakinkan Samual selaku penyidik soal adanya peristiwa tembak menembak.

Namun, saat masih menginterogasi Bharada E, Samual ditegur oleh Sambo.

"Dinda, sini kamu," kata Sambo seperti dituturkan Samual.

"Siap. Perintah jenderal," ucap Samual.

"Kamu Akpol berapa?" tanya Sambo.

"Siap saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal," jawab Samual.

"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?" tukas Sambo.

Samuel lantas merasa bersalah setelah mendapatkan sentilan Ferdy Sambo.

Dia merasa bertanya terlalu keras dan terkesan mencecar Bharada E.

Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) ini mengungkapkan keterangan tersebut aat menjadi saksi dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), kemarin.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer