Badan Kebijakan Fiskal Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cukai Rokok

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan berbagai pertimbangan tentang penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Febrio menjelaskan, berbagai pertimbangan ini meliputi aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja usia 10- 18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, berdasarkan RPJMN 2020-2024.

"Khususnya yang ingin kita turunkan adalah prevalensi merokok untuk anak dan remaja. Di RPJMN 2024, kita punya target prevalensi merokok anak dan remaja di level 8,7 persen," kata Febrio dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Pertimbangan ini juga mengacu konsumsi rokok sebagai konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat pedesaan).

Kemudian, rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian.

Pertimbangan berikutnya, aspek industri berkaitan dengan keberlanjutan industri hasil tembakau, kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau.

Namun, kenaikan tarif cukai rokok ini akan berdampak kecil terhadap tenaga kerja di industri ini.

"Dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal. Tapi terhadap konsumsi, itu kita harapkan turun karena prevalensi kita harapkan turun," kata Febrio.

Ilustrasi rokok (Pixabay)

Kemudian, aspek penerimaan negara karena kebijakan ini akan mendukung program pembangunan nasional lewat penerimaan negara.

"Kita lihat kenapa penerimaan CHT kita relatif cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun, karena memang dalam konteks ini perokok itu masih bertambah," kata Febrio.

Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini

Selanjutnya, aspek penanganan rokok ilegal, dimana mitigasi risiko penting dilakukan demi mencegah peredaran produk rokok ilegal, sehingga ekosistem industri tembakau di dalam negeri dapat lebih sehat.

"Kabar baiknya, dalam beberapa tahun terakhir (rokok ilegal) berhasil kita turunkan cukup signifikan, dan aparat penegak hukum di lapangan perlu dapatkan dukungan dan pemda juga gunakan aturan CHT-nya untuk menambah penegakan hukum," kata Febrio.

Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, yang akan berbeda sesuai dengan golongan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer