Kejadian tersebut dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022) ketika Febri mengorek soal hubungan asmara Brigadir J dengan Vera Maretha Simanjuntak.
Mantan jubir KPK ini awalnya menanyakan soal awal hubungan keduanya.
Vera juga mengkonfirmasi soal kebenaran hubungannya dengan Brigadir J sejak 2014.
Febri juga ikut campur soal apakah Vera sudah dikenalkan pada orangtua kekasihnya itu.
“Apa dari tahun 2014 sampai 2022 saksi pernah dibawa dan dikenalkan ke orangtua Yosua?” tanya Febri.
“Pernah,” jawab Vera singkat.
Baca: Bharada E Sambil Nangis Sebut Dirinya Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Baca: Soal Wanita Simpanan Ferdy Sambo Diungkit Dalam Sidang, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Informasi ke PC
“Apa ada pembicaraan hubungan lebih serius?” cecar Febri.
“Ya, saya lupa,” terang Vera.
“Apa 2021 atau 2020?” tanya Febri.
“Saya tak ingat. Setahun saat kita bersama saja dia sudah serius,” tegas Vera.
Tak sampai di situ saja, Vera juga diberondongi pertanyaan soal video call yang ia lakukan dengan Brigadir J.
Febri menanyakan soal adanya ancaman pembunuhan.
“Apa video call 21 Juni ada ancaman pembunuhan?” cecar Febri Diansyah.
Sontak saja, pertanyaan Febri Diansyah tersebut dipotong oleh hakim.
Setelah itu JPU juga ikut bereaksi keras soal pertanyaan yang dicecarkan Febri itu.
“Kami keberatan karena Febri Diansyah selalu menyimpulkan Yang Mulia,” kata JPU.
“Ya biar kami yang menilai,” ucap hakim.
“Terimakasih jaksa penuntut umum,” jawab Febri.
Nama Febri Diansyah mencuri perhatian karena menjadi tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ini cukup mengejutkan lantaran Febri Diansyah dikenal sebagai mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Febri Diansyah adalah pria kelahiran Padang, Sumatra Barat, pada 8 Februari 1983.
Baca: Bharada E Beri Tanggapan Soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya
Baca: Profil Erna Normawati, Jaksa Garang yang Tolak Eksepsi PC & Ingin Jebloskan Istri Sambo ke Penjara
Dia adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Feberi mengambil studi hukum perdata dan lulus pada tahun 2007.
Febri memilih hukum perdata karena pada waktu itu sedang ramai pembahasan mengenai kontrak karya perusahaan multinasional yang mengeruk kekayaan Indonesia.
Febri Diansyah beralasan mengikuti organisasi tersebut untuk mengasah ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah.
Setelah menyelesaikan studinya, Febri Diansyah aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ditempatkan di bagian monitoring hukum peradilan.
Di bagian tersebut, Febri Diansyah bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indoensia.
Febri vokal menyuarakan pemberantasan korupsi, sekaligus memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di tanah air.
Setelah sembilan tahun berkecimpung di ICW, barulah Febri bergabung ke KPK.
Awalnya, dia dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi.
Kemudian, awal Desember 2016, Febri ditunjuk sebagai juru bicara sekaligus kepala biro hubungan masyarakat KPK.
Selain itu, Febri Diansyah juga aktif menulis di berbagai media. Febri terkenal akan tulisan-tulisannya yang tajam di media cetak.
Tak hanya itu, pernyataan-pernyataannya dalam talkshow dan media elektronik juga tidak kalah tegas.
Febri Diansyah dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh 2011, pada Februari 2012.
Penghargaan tersebut diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia.
Hal itu berdasarkan intensitas pernyataan Febri Diansyah tentang isu-isu korupsi, seperti kasus wisma atlet, Undang-Undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.
Febri dilantik menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Selasa (6/12/2016).
Dia juga didaulat menjadi juru bicara KPK yang baru menggantikan pelaksana harian Yuyuk Andriati Iskak.
Namun, Febri meninggalkan jabatannya KPK tahun 2020. Dia mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tanggal 18 September 2020.
Febri beralasan, sejak Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan menjadi UU pada 17 September 2020 lalu, ia menilai telah banyak perubahan yang cukup signifikan di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," katanya.
Febri bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Dia dan Rasamala diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," katanya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Febri berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini.
"Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujarnya.
Rasamala beralasan dia bersedia membela Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.
Pertimbangan lainnya adalah karena ada dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Sambo adalah warga negara Indonesia sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).