Bahkan tersangka pembunuhan berencana ini nekat sebut semua karena ulah Brigadir J.
Nada Ferdy Sabo juga meninggi dan terlihat wajahnya sangat marah sambil melotot ke orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan apa yang terjadfi karena kelakuan Brigadir J.
Ia juga menyebut soal Putri yang dilecehkan oleh ajudannya itu.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.
Baca: Tak Tahu Malu, Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tapi Masih Salahkan Brigadir J di Depan Orangtuanya
Baca: JPU Sembur Febri Diansyah Pengacara PC Gara-gara Ungkit Hubungan Brigadir J dan Vera
Ferdy Sambo mengaku menyesal dan sudah meminta ampun pada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," kata Sambo.
Pada mulanya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena sudah menghabisi nyawa Brigadir J.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," ujar tersangka tersebut.
Dalam persidangan kemarin, Samuel ayah Brigadir J terlihat lebih bisa menahan kesedihan dibanding istrinya.
Ibu Brigadir J terlihat meneteskan air mata saat menyampaikan kesaksian nyaris sepanjang sidang.
Tidak seperti saat bersaksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer pada pekan lalu di mana Samuel dan Rosti sama-sama bercucuran air mata dalam menyampaikan keterangan.
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo
Samuel juga memberikan sejumlah pernyataan yang ditujukan kepada Ferdy Sambo atas seizin hakim di akhir persidangan.
“Jadi bagimana kebalikannya peristiwa ini, Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi pak Ferdy Sambo,” ujar Samuel.
“Dengan begitu sadis, nyawa anak saya atau nyawa anak dia, saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri? Bagaimana perasaanya? Begitu juga kepada ibu putri,” ucapnya.
Namun Ferdy Sambo hanya menatap saat Samuel menyampaikan pernyataan tersebut.
Sebelumnya telah dikabarkan soal terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang bertemu keluarga Brigadir Yosua dalam persidangan yang digelar Selasa 1 November mendatang.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa setelah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Sambo terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” Kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Majelis Hakim pun meminta JPU dapat menghadirkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.
Wahyu meminta jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti halnya dalam sidang Richard Eliezer yang telah digelar kemarin, Selasa (25/10/2022).
Saksi yang diminta dihadirkan adalah pihak keluarga termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Lalu, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat, serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Jaksa diminta mendatangkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak serta saksi lainnya yakini Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Baca: Soal Wanita Simpanan Ferdy Sambo Diungkit Dalam Sidang, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Informasi ke PC
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jokowi Sebut Sambo Bikin Runyam Institusi Polri
Presiden Joko Widodo menyinggung soal Ferdy Sambo yang bikin runyam institusi Polri.
Jokowi juga mengatakan soal anjloknya angka kepuasan publik terhadap polisi lantaran kasus pembunhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Presiden asal Solo ini juga menyebut angka kepuasan publik pada Polri sempat tinggi, namun saat ini paling rendah di antara institusi penegak hukum lain.
Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika memberi arahan kepada jajaran Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Angka kepuasan publik anjlok di angka 54 persen pada Agustus 2022 usai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Padahal sebelumnya angka kepuasan publik pada November 2021 terhadap Korps Bhayangkara menyentuh angka 80,2 persen.
"Begitu ada peristiwa FS, runyam semuanya dan jatuh ke angka paling rendah, dulu dibandingkan institusi penegak hukum yang lain tertinggi, sekarang Saudara-saudara harus tahu menjadi yang terendah," sebut Jokowi, dikutip dari Kompas.
Ia juga mengingatkan hal tersebut merupakan kerjaan polisi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Jatuh, terus terang itu rendah sekali. Itulah pekerjaan berat yang saudara-saudara harus kembalikan untuk kepercayaan masyarakat kepada Polri di tengah situasi yang juga tidak mendukung saat ini" lanjutnya.
Masyarakat, lanjut Jokowi, sebenarnya mengapresiasi kerja keras Polri bersama TNI, pemerintah, dan seluruh komponen masyarakat saat menanggulangi Covid-19.