Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Filep Karma adalah aktivis kemerdekaan Papua yang turut serta dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di Abepura, Jayapura.
Ia merupakan salah satu tokoh Papua yang konsisten menyuarakan hak-hak orang Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
Pria bernama lengkap Filep Jacob Samuel Karma ini lahir di Biak pada tanggal 14 Agustus 1959.
Filep telah meninggal dunia pada 1 November 2022.
Dia ditemukan tak bernyawa di Pantai Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Baca: Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca
Pendidikan
Filep Karma mengenyam pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah.
Ia kuliah di UNS dengan mengambil jurusan Ilmu Politik.
Filep Karma sendiri lulusa dari UNS pada tahun 1987.
Filep juga sempat menempuh pendidikan di Manila, Filipina, pada 1997.
Namun, dia tidak menyelesaikan studinya itu.
Baca: Irjen Putu Jayan Danu Putra
Rekam Jejak
Rekam jejak Filep Karma sebagai aktivis kemerdekaan Papua sudah cukup panjang.
Ia pernah memimpin upacara pengibaran bendera Papua Barat pada 2 Juli 1998.
Dalam demonstrasi ini, para aktivis terlibat rusuh dengan kepolisian.
Kemudian empat hari setelahnya, pada 6 Juli 1998, militer Indonesia mengepung Pulau Biak dan menembaki sejumlah aktivis hingga meninggal dunia.
Filep sendiri terkenal tebakan peluru karet dan membuat kedua kakinya terluka.
Setelah itu, Filep ditangkap dan didakwa melakukan makar dan penghasutan.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Baca: Komjen Pol. Dharma Pongrekun
Filep sendiri berhasil bebas melalui tingkat banding pada November 1999 setelah kurang lebih menjalani hukuman kurungan selama 10 bulan.
Pada 1 Desember 2004, Filep Karma ikut dalam upacara pengibaran bendera Bintang Kejora di Abepura, Jayapura.
Dalam demonstrasi itu, lagi-lagi terjadi kerusuhan anatar aktivis dan polisi.
Filep kemudian ditangkap dan kembali didakwa melakukan makar dan penghasutan.
Dia ditangkap bersama dengan aktivis Papua lainnya bernama Yusak Pakage.
Filep Karma kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Pada November 2015, Filep dibebaskan lantaran menerima remisi dasawrasa dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)