Yoyok menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menjaga kerukunan antar karyawan.
"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Yoyok mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021 lalu.
Sama seperti tahun ini, kebijakan itu diambil agar meredam kecemburuan antar karyawan Waroeng SS yang tidak menerima BSU.
Yoyok menyebutkan, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan.
Menurutnya, membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.
"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.
Baca: Unik, Menu Spesial Sambal Keong, Hadir di Kota Solo
Selama ini, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi BSU.
"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.
Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan tersebut.
Yoyok mengatakan, di luar gaji, para pegawai Waroeng SS memperoleh beberapa tunjangan.
Antara lain, beasiswa pendidikan untuk putra dan putri pegawai hingga tunjangan tempat tinggal.
"Personel SS di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS bulanan tidak memotong gaji (dibayari WSS), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal," urainya.
Yoyok menegaskan di Waroeng SS tidak ada pengurangan gaji, tapi kenaikan sejak Agustus-September.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS) Yoyok Hery Wahyono.
Tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula jika ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Kemudian, disebutkan pula tentang pertimbangan kebijakan yang diambil, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.