"Ya kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya, saya kira usulan itu akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji, apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa," kata Ma'ruf di Serang, Jumat (28/10/2022), dikutip dari keterangan video, dikutip dari Kompas.com.
Ma'ruf mengimbau semua pihak menunggu keputusan pemerintah terkait adanya status KLB atau tidak terhadap penyakit tersebut.
Dirinya memastikan, pemerintah bakal mendengar dan mempertimbangkan setiap usulan yang ada.
Pemerintah juga tidak akan menutup-nutupi jika penyakit tersebut sudah dianggap darurat.
"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat, tetapi yang pasti Indonesia, pemerintah, menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menyatakan, Presiden Joko Widodo juga menginstuksikan agar penderita penyakit gagal ginjal memperoleh pelayanan dan pengobatan gratis.
Pemerintah juga melarang peredaran obat yang menyebabkan gagal ginjal sekaligus mengkaji ada atau tidaknya unsur pidana terkait maraknya penyakit ini.
"Kalau ada tentu akan ditetapkan, nah termasuk apakah sudah bisa ditetapkan KLB atau tidak," ujar Ma'ruf.
Baca: Jokowi Minta Utamakan Keselamatan Rakyat Soal Gangguan Ginjal Akut, Minta Pengobatan Digratiskan
Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi KLB.
"Sangat, (terpenuhi), ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua," kata Dicky Budiman dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).
Sejak merebak Agustus 2022 hingga Kamis (26/10/2022), tercatat ada 269 kasus gagal ginjal dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total kasus.