Pemerintah Kaji Wacana Penetapan Kejadian Luar Biasa untuk Kasus Gagal Ginjal Akut

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ginjal

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah mengkaji kemungkinan menetapkan penyakit gagal ginjal akut pada anak menjadi kejadian luar biasa (KLB).

"Ya kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya, saya kira usulan itu akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji, apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa," kata Ma'ruf di Serang, Jumat (28/10/2022), dikutip dari keterangan video, dikutip dari Kompas.com.

Ma'ruf mengimbau semua pihak menunggu keputusan pemerintah terkait adanya status KLB atau tidak terhadap penyakit tersebut.

Dirinya memastikan, pemerintah bakal mendengar dan mempertimbangkan setiap usulan yang ada.

Pemerintah juga tidak akan menutup-nutupi jika penyakit tersebut sudah dianggap darurat.

"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat, tetapi yang pasti Indonesia, pemerintah, menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Ma'ruf.

Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. (Tribunnews/drugfree.org)

Ma'ruf menyatakan, Presiden Joko Widodo juga menginstuksikan agar penderita penyakit gagal ginjal memperoleh pelayanan dan pengobatan gratis.

Pemerintah juga melarang peredaran obat yang menyebabkan gagal ginjal sekaligus mengkaji ada atau tidaknya unsur pidana terkait maraknya penyakit ini.

"Kalau ada tentu akan ditetapkan, nah termasuk apakah sudah bisa ditetapkan KLB atau tidak," ujar Ma'ruf.

Baca: Jokowi Minta Utamakan Keselamatan Rakyat Soal Gangguan Ginjal Akut, Minta Pengobatan Digratiskan

Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi KLB.

"Sangat, (terpenuhi), ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua," kata Dicky Budiman dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Sejak merebak Agustus 2022 hingga Kamis (26/10/2022), tercatat ada 269 kasus gagal ginjal dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total kasus.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer