Siti Elina adalah perempuan yang ditangkap polisi karena menodongkan pistol dan berusaha menerobos Istana Merdeka.
“Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya (Siti Elina),” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Aswin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap JM dan tersangka lainnya.
JM dan para tersangka lainnya dijerat terkait Undang-undang Terorsime.
“Iya, pakai undang-undang terorisme,” tuturnya.
Baca: ACT Diduga Danai Al-Qaeda, Densus 88 Dalami Aliran Transaksi
Penetapan tersangka JM menyusul Siti Elina dan BU (suami Elina) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022 lalu dan membawa sebuah senjata api.
Kemudian, ia juga menodongkan senjata api berjenis FN ke Paspampres yang berjaga di depan.
Namun, Paspampres mengamankan pistol tersebut.
Siti lalu diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Siti Elina diketahui diduga terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Densus 88 juga telah menggeledah rumah Siti Elina dan menemukan empat pistol di rumah wanita tersebut.
Diduga, pistol tersebut milik paman Siti yang merupakan purnawirawan TNI.
Meski demikian, kepemilikan pistol masih didalami.
Keempat pistol itu juga masih dalam pengecekan untuk dipastikan apakah masuk kategori senpi, senjata rakitan, atau air gun.
"Karena kenyataannya itu kita belum tahu bisa nembak atau tidak. Karena bentuknya memang seperti pistol," tutur Aswin pada 27 Oktober 2022.