Hal itu diungkapkan Reza saat ditanya presenter program ROSI Kompas TV, Rosiana Silalahi mengenai perasaannya usai menjadi saksi untuk Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) lalu.
“Perasaan ketika jadi saksi sebenarnya, enggak gimana gimana banget ya, ya sudah kita santai saja, engga ada juga rasa dendam sama Eliezer-nya,” ungkap Reza kepada Rosi dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (27/10/2022) malam.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan 12 orang saksi dari pihak keluarga dalam sidang tersebut.
Mereka yang telah memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak datang langsung ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Saksi lainnya adalah Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.
Kepada Rosi, Reza mengaku lega memberi kesaksian tentang apa yang ia ketahui mengenai kematian kakak kandungnya itu.
Sebab, Reza sempat mengungkapkan di hadapan mejelis hakim bagaimana kesulitan saat ia tidak diizinkan melihat jenazah kakaknya untuk terakhir kalinya.
“Yang pasti selesai jadi saksi rasanya kayak sedikit plong sih, udah ngomong semuanya, kayak selama ini kan masih diam aja tapi pas persidangan kemarin kita ungkapin semuanya gitu,” tutur adik Yosua tersebut.
Baca: Keluarga Brigadir J Urai Perkataan ke Bharada E di Persidangan: Kamu Membunuh Anak Saya dengan Sadis
Dalam sidang Elizer, Reza mengaku bahwa ia sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti oleh sejumlah petugas kepolisian yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.
“Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," ungkap Reza dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Reza sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya, yang ia sampaikan secara emosional di persidangan.
Reza terlihat menangis menceritakan peristiwa tersebut.
Dirinya juga mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti.
"Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian, almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," kata Reza.
Dalam kasus ini, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.