Profil Erna Normawati, Jaksa Garang yang Tolak Eksepsi PC & Ingin Jebloskan Istri Sambo ke Penjara

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Erna Normawati Widodo Putri bersuara lantang menolak eksepsi Putri Candrawathi hingga menjadi sorotan penonton sidang. Jaksa Erna juga meminta majelis hakim mengembalikan istri Ferdy Sambo itu ke penjara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Erna Normawati kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Erna Normawati dengan beraninya menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia kerap memberi tekanan dengan suara garang untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.

Berikut profil Erna Normawati.

Jaksa Erna Normawati mempunyai nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Baca: Kuasa Hukum Beri Alasan Soal Kuat Maruf yang Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo

Erna Normawati meminta kepada majelis hakim agar menjebloskan istri Ferdy Sambo kembali ke penjara.

Dengan suara lantang dan penuh tekanan, Erna mengaskan penolakan terhadap nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi yang masuk pada materi perkara.

Berikut riwayat jabatan jaksa Erna:

- Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri, S.H., M.H.

- Aswas (Asisten Pengawas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah

- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali

- Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI

Hingga kini Erna Normawati menjabat sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dipercaya memegang jabatan penting, Jaksa Erna juga dikenal sebagai salah satu Jaksa yang menangani kasus korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Badung, Bali.

Kala menangani kasus tersebut pada tahun 2017, Erna Normawati Widodo Putri masih menjabat sebagai Kajari Denpasar.

Selain banyak mengemban amanah di bidang hukum dan peradilan, Erna Normawati juga aktif di bidang sosial.

Pada tahun 2013, Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).

Bersuara Garang di Persidangan 

Kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu, seperti dikutip dari Kompas TV.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer