Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan handphone clientnya rusak.
Namun dirinya tak menyebutkan soal kenapa handphone Kuat Maruf bisa rusak dan samapai diganti Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Irwan irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
"Kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak, katanya dia [Kuat], ya," kata Irwan, dikutip dari Tribunnews.
Baca: Sambo Ngaku Ingin Selamatkan Bharada E, Kuasa Hukum Eliezer Sebut Ia Menghancurkan Masa Depan Orang
Baca: Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Bharada E, Maklumi Posisinya yang Diperintah Ferdy Sambo
"Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan," tambahnya.
Seperti yang diketahui Kuat Maruf dan Bripka Rizal tak hanya mendapatkan iPhone saja.
Bahkan keduanya disebut menerima uang setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Irwan pun mengakui soal Kuat Maruf yang memang sempat diperlihatkan sebuah amplop namun tak sempat diberikan Sambo pada para ajudan.
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu, dan dia tidak terima apa- apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," kata Irwan.
"Dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu," papar dia.
Sebagai informasi jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo yang dikatakan sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Maz pada 3 ajudannya yang ikut dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca: Ibu Brigadir J Siap Maafkan Sambo dan Putri : Tapi Presiden Bantu Agar Kasus Ini Terungkap
Baca: Hari Ini Kejagung Terima Penyerahan para Tersangka & Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dilansir Tribunnews, Putri ikut hadir dalam pemberian iPhone kepada para ajudanNYA.
Pembagian iPhone tersebut dilakukan 2 hari setelah pertistiwa berdarah tersebut di rumah Saguling, Jakarta.
Sambo disebut juga memberikan amplop yang berisi uang asing (dolar).
Ricky diberi Rp 500 juta dan Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta, sementara Bharada E senilai Rp 1 miliar.
"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.
Terkait pemberian uang tersebut tidak dijelaskan maksudnya.
Akan tetapi, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo.
Ferdy Sambo menjanjikan akan memberikan uang tersebutdi bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman pada ketiganya.
Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, mulanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sigit mengatakan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.
Kemudian, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.
Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Adapun enam anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kuat Ma'ruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum