Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Dakwaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah isi dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.

Surat dakwaan bernomor PDM- 246 /JKTSL/10/2022 ditandatangani Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, S.H., M.H. yang bertanggal Jakarta, 05 Oktober 2022.

Berikut dakwaan lengkapnya:

DAKWAAN PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI bersama-sama FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , RICHARD ELIEZER PUDIHANG, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA'RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum'at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu Iain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran l, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01 , Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran l, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan caracara sebagai berikut:

Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C Ill Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan saksi KUAT MA'RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib,

Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rut-nah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya "ada apa bu... ?" dan dijawab Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI "YOSUA dimana?...",

Kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tetapi Saksi RICKY RUL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri 1-1233001 milik Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dengan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI), kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT 'Cada apaan dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya..." kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditolak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusaha membujuk Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA'RUF mendesak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dengan berkata: "IBU HARUS I-APOR BAPAK BIAR DIRUMAH WI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU", meskipun saat itu saksi KUAT MA'RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Baca: Pembacaan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Bharada E Diberi Peluru Tambahan Sebelum Eksekusi Brigadir J

Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menanqis berbicara dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Saksi FERDY SAMBO S.H.

S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kuranq ajar terhadap Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Terdakwa PUTRI CANDRAVVATHI berinisiatif meminta kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Mage/ang keci/ dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki seniata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Terdakwa PUTRI CANDRAWATH/ di Mage/ang)", Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menyetujui permintaan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , laiu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi KUAT MA'RUF (merupakan orang kepercayaan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Poi: B 1 MAH dir-nana Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta Saksi KUAT MA'RUF untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi KUAT MA'RUF (sebagai sopir), sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI duduk di kursi tengah bersama Saksi SUSI. Kemudian mobil Lexus No.Pol. L 1973 yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga berangkat ke Jakarta bersama dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans warna biru dan sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM No. POI: B 1 MAH yang ditumpangi oleh Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan sekaligus untuk memudahkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam memantau dan mengawasi Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Bahwa sebagai upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 mifik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nornor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO agar tidak dikuasai Iagi oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO Kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut, dimana untuk senjata api jenis HS Nornor seri 1-1233001 di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO diserahkan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Selanjutnya rombongan dari Magelang tersebut berangkat ke Jakarta berjalan beriringan dikawal oleh mobil patroli pengawal (Patwal) Lalu Lintas Polres Magelang menuju rumah Saguling 3 No.29. Dalam perjalanan menuju ke Jakarta, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif untuk test PCR jika nanti sudah sampai di Jakarta, lalu meminta saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk memesan test PCR, saat itu saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menanyakan kepada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI terkait lokasi test PCR, lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menyampaikan awalnya untuk lokasi PCR di kediaman Bangka saja, namun beberapa saat kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang menghendaki diadakannya test PCR tersebut memastikan kembali "emang sudah di pesan?" lalu saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menjawab "sudah ibu" lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI mengganti lokasi test PCR dengan mengatakan "ya udah di Saguling saja".

Bahwa pada hari Jumat sore tanggal 8 Juli 2022 Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. dari kantornya di Mabes Polri pulang menuju rumah Saguling 3 No.29 dan tiba sekira pukul 15.24 WIB, Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dalam keadaan marah langsung masuk ke rumah melalui pintu garasi dengan menggunakan lift naik ke lantai tiga ke kamar pribadinya sambil menunggu kedatangan rombongan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tiba dari Magelang.

Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI bersama rombongan tiba di rumah Saguling 3 No.29, kemudian Saksi KUAT MA'RUF turun dari pintu mobil bagian depan sebelah kanan, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun di pintu depan sebefah kiri, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI turun dari Pintu tengah sebelah kanan dan Saksi SUSI turun dari pintu tengah sebelah kiri, sedangkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tiba di rumah Saguling 3 No. 29, lalu turun dari pintu mobil depan samping sebelah kanan, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT turun dari pintu depan sebelah kiri.

Bahwa selanjutnya Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang memakai baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam bersama Saksi SUSI masuk ke dalam rumah untuk melakukan test PCR didampingi oleh Saksi KUAT MA'RUF, setelah Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan Saksi SUSI selesai melaksanakan test PCR lalu bersama dengan Saksi KUAT MA'RUF yang tidak ikut melaksanakan test PCR naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift, sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai tiga melalui tangga samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H. s.l.K., M.H. yang berada di lantai tiga kamar pribadi Saksi FERDY SAMBO S.H. S.I.K., M.H. sesuai dengan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi KUAT MA'RUF turun ke lantai satu melalui tangga samping lift dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bertemu dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT di garasi rumah yang meletakkan tas koper, selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU kembali turun ke lantai satu selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR, setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar rumah melalui garasi dan ikut bergabung sambil berbincang-bincang dengan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi KUAT MA'RUF, Saksi ADZAN ROMER, Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON, Saksi DAMIANUS LABA KOBAN (DAMSON) dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertemu dengan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang, lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menqaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah, namun denqan kecerdasan dan penqalaman puluhan tahun sebaqai seoranq anqqota Kepolisian sehinqqa Saksi FERDY SAMBO S.H„ S.I.K., M.H. berusaha menenanqkan dirinva lalu memikirkan serta menyusun strateqi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT. Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO melalui Handy Talkie (I-IT) untuk menemui Saksi FERDY SAMBO s. H., s.l.K., MH. di lantai tiga, setelah itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertanya kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, dengan perkataan "ada apa di Magelang?, laiu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO menjawab "tidak tahu Pak", kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berkata lagi "Ibu sudah di lecehkan oleh YOSUA", selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.I-I. meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata : "kamu berani enggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO "tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak",

Kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengatakan kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO "tidak apa-apa, tapi kalau dia (YOSUA) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.1.K., M.H. tersebut tidak dibantah oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO sebagaimana jawaban sebelumnya. Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Saksi RICKY RIZAL WIBOWO laiu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut menyampaikan kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi RICKY RIZAL WIBOWO vanq sudah menqetahui niat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., MH. vanq inqin merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ternvata tidak berusaha untuk menqhentikan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. supaya tidak melakukan niatnya tersebut, tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di teras rumah dan setelah bertemu ternyata Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO malah ikut mendukung keinginan/ kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. tersebut dengan berkata kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "Cad„, di panggil bapak ke lantai 3, nail( liftsaja Cad!", laiu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bertanya "untuk apa bang", meskipun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang keinginan/kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. tersebut dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga sengaja tidak menyarankan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., MH. namun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tetap menyembunyikan rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut dengan menjawab "enggak tau".


Bahwa atas perkataan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tersebut, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU kemudian duduk di sofa tunggal dekat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI vanq belum pasti kebenarannya dengan mengatakan "bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA", setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. itu juga didengar Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.


Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "berani kamu tembak YOSUA?", atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H. s.l.K., M.H. tersebut laiu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya "siap komandan", mendengar kesediaan dan kesiapan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT laiu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S./.K., MH. pada saat Saksi RICKY RIZAL W/BOWO turun ke lantai satu untuk memangqil saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Saksi RICHARD ELIEZER PUD/HANG LUMIU naik menemuî Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., MH. menggunakan lift ke lantai tiga.

Setelah itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. meminta kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Giock 17 Nornor seri MPY851 milik Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nornor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. tersebut. Pada saat Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm kedalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibatakibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Lalu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berkata Iagi kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran saksi
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H.
S.l.K., M.H. akan berperan untuk meniaqa Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yanq menembak dikhawatirkan tidak ada yanq bisa meniaqa semuanva.

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: "Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianqqap telah melecehkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI vanq kemudian berteriak minta tolonq, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datanq, selaniutnva korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan laqi oleh Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU".

Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. dengan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nvawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. mengatakan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)", mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. tersebut lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengenai keberadaan CCw di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT

Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana iahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan "mana senjata YOSUA?", dijawab oleh Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "ada, simpan di mobil Lexus I-MI", kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. meminta Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, laiu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri 1-1233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. pada saat Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nor-nor seri 1-1233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. sudah menqqunakan sarunq tanqan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.


Bahwa rencana jahat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI namun bukannya membuat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dengan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi KUAT MA'RUF, dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46, begitu pun juga Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.


Kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI turun ke lantai satu dan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri, sedangkan saksi KUAT MA'RUF yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan, selanjutnya saksi KUAT MA'RUF tanpa disuruh langsung menghidupkan mobil Lexus LM No.pol B 1 MAH, laiu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI naik dan duduk di kursi tengah mobil tersebut, lalu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO (sebagai pengemudi), saksi KUAT MA'RUF dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah berada di dalam mobil, padahal Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF yang seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga No. 46, sedangkan Saksi SUSI yang ikut test PCR justru tidak di ajak ke rumah Dinas Duren Tiga No. 46 dan tetap tinggal di rumah Saguling 3 No. 29, terakhir Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARA T naik ke mobil dan duduk depan di sampíng kursi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksj RICKY RIZAL WIBOWO, Terdakwa_PUTR1 CANDRAWATHI, saksi RICHARD ELIEZER PUD/HANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF untuk memberitahu tentanq niat dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. vanq hendak merampas nvawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sehinqqa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidal( ikut kerumah dinas Duren Tiqa No. 46, selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan rombongan berangkat menuju rut-nah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.06 Wib.


Bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.07 Wib, Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT teriebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah, setelah itu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI turun dari mobil diikuti oleh Saksi KUAT MA'RUF masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur yang sebelumnya sudah dibuka oleh Saksi KUAT MA'RUF, langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Saksi KUAT MA'RUF, setelah itu Saksi KUAT MA'RUF langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi KUAT MA'RUF melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi DIRYANTO Als KODIR sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No. 46.


Selanjutnya pada saat Saksi KUAT MA'RUF berada di lantai dua, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU iustru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneauhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, sedangkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidak kemana-mana. Di saat itu Iah kesempatan terakhir Saksi RICKY RIZAL WIBOWO sekurang-kurangnya dapat memberitahu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi RICKY RUL WIBOWO tetap tidak memberitahu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., s.l.K., M.H. .
Bahwa sekira pukul 17.08 WIB Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. yang akan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berangkat dengan Saksi ADZAN ROMER selaku ajudan dan Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON selaku sopir menuju rumah dinas Duren Tiga No. 46 dengan mengendarai mobil dinas Lexus LX 570 warna hitam Nopol B 1434 RFP dengan dikawal oleh Saksi DAMIANUS LABA KOBAN Alias DAMSON dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H.


Bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 Wib kemudian Saksi ADZAN ROMER turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga No. 46, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menyuruh sopirnya Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. langsung bergegas turun dari mobil, saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. , melihat kejadian itu, Saksi ADZAN ROMER yang berada disamping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. hendak memungut senjata api HS Nomor seri 1-1233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tersebut akan tetapi di cegah oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. dengan mengatakan "biar saya saja yang mengambil". Lalu senjata api HS Nomor seri 1-1233001 tersebut langsung diambil oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. yang saat itu Saksi ADZAN ROMER melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri 1-1233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H.


Selanjutnya sekira pukul 17.1 1 Wib Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berjalan kaki masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dan bertemu dengan Saksi DIRYANTO Als KODIR selaku asisten rumah tangga yang bertugas menjaga di rumah dinas Duren Tiga No. 46, di saat yang bersamaan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengetahui kedatangan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RUL WIBOWO tetap tidak memberitahu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, namun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang masih berdiri di taman halaman rumah.

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertemu dengan saksi KUAT MA'RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA'RUF melihat saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan "Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!", disaat yang bersamaan saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , laiu saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengatakan kepada saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "kokanq seniatamu!", setelah itu saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.

Bahwa sekira pukul 17.12 Wib Saksi KUAT MA'RUF yang mengetahui kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., MBH. dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan "0m... dipanggil Bapak sama YOSUA", mendengar perkataan tersebut Saksi RICKY RIZAL WIBOWO menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT bahwa dirinya dipanggil oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., MBH. , kemudian atas penyampaian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tersebut menyebabkan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF.

Bahwa Saksi KUAT MA'RUF setelah memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tetap ikut masuk kedalam rumah mengawal Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sampai kehadapan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu saksi KUAT MA'RUF masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT laiu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA'RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan periawanan berada dibelakang Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedanakan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan iarak kurana lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian    langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan "ionqkok kamu!!" lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan "Wov„,! kau tembak,„ ! kau tembak cepaaat!! Cepat wov kau tembak!!!" Seharusnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Saksi FERDY SAMBO S.H. S.l.K., M.H. semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT

Setelah mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. , lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai denqan rencana iahat yanq telah disusun sebelumnya, denqan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraquan sedikitpun karena sudah menqetahui iika menembak akan menqakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari keiingking tangan kiri.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benartidak bernyawa Iagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia.

Tembakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Selanjutnya denqan akal liciknya untuk menqhilanqkan ieiak serta untuk menqelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kernudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri 1-1233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIE-ZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Setelah nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. keluar rumah melalui Pintu dapur menuju garasi dan saat itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertemu dengan Saksi ADZAN ROMER Yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Saksi ADZAN ROMER "jbu di da/am", setelah itu Saksi ADZAN ROMER masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Kernudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. masuk kembali kedalam rumah bertemu dengan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi ADZAN ROMER, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kembali berpura-pura melayangkan sikutnya kearah Saksi ADZAN ROMER dan berkata "kamu tidak bisa menjaga ibu!" setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. masuk ke dalam kamar untuk menjemput Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang berada dikamar dan membawa Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI keluar rumah dengan cara merangkul kepala Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menempel di dada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , sesampainya diluar rumah Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengantarkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI ke rumah Saguling 3 No.29, selanjutnya pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kembali ke dalam rumah, Saksi KUAT MA'RUF berada di garasi dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU tetap berada di dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Kernudian sekira pukul 17.17 Wib Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga No.46, awalnya Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam namun ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga no. 46 Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garisgaris hitam, lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO menuju ke rumah Saguling 3 No. 29. Padahal Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dimanapun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut. Setelah itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali Iagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda motor.

Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI selaku istri telah mendampingi saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K, M.H. sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai isteri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada, serta turut menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. .

Akan tetapi parahnya Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI justru turut menyatukan kehendak dengan saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. untuk merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa oleh saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya.

Bahwa sebagai tindak lanjut dari akal liciknya, beberapa saat setelah kejadian perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menelepon HENDRA KURNIAWAN, s.lK., (KARO PAMINAL), dan BENNY ALI (KARO PROVOST) serta saksi ARI CAHYA NUGRAHA Alias ACAY untuk datang ke rumah dinas Duren Tiga No.46, sedangkan Saksi AUDI PRATOWO (sopir kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) yang mendengar ada suara tembakan dari rumah dinas Duren Tiga No. 46, menghubungi Saksi RIDWAN R SOPLANIT selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan untuk datang ke rumah dinas Duren Tiga No.46.

Selanjutnya HENDRA KURNIAWAN, s.lK., (KARO PAMINAL) dan BENNY ALI (KARO PROVOST), Saksi RIDWAN R SOPLANIT, dan Saksi ARI CAHYA NUGRAHA Alias ACAY datang di rumah dinas Duren Tiga No.46 saat itu melihat di dalam rumah sudah tergeletak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang bergelimang darah dan melihat selongsong peluru dan proyektil serta serpihan peluru yang berserakan di sekitar lokasi kejadian dan saat itu juga melihat Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sedang berada di Lokasi kejadian.

Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 19.40 wib terhadap jenazah Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dilakukan evakuasi, dimana saksi AHMAD SYAHRUL RAMADHAN (driver ambulan PT. Bintang Medika) mengawalinya dengan mengecek nadi bagian leher dan tangan sebelah kiri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, ternyata sudah meninggal dunia. Setelah itu jenazah korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dimasukkan ke dalam kantong jenazah lalu diangkat menggunakan tandu menuju ke dalam 1 (satu) unit Mobil Ambulance Jenis Mini Bus merk Daihatsu Grand Max warna putih, No.Pol: B-1069-TIX melalui pintu samping menuju garasi mobil, dan ambulance langsung berangkat menuju ke RS. Polri Kramat Jati yang beralamat di JI. RS. Polri Karamat Jati, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur dan tiba sekira pukul 19.52 WB.

Bahwa pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB sepulang Saksi Ferdy SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menemui Pimpinan bersama dengan HENDRA KURNIAWAN, S.IK., dan Benny Ali mereka kembali ke lantai tiga ruang pemeriksaan provost, menemui saksi Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi RICKY RIZAL WIBOWO DAN SAKSI KUAT MA'RUF yang telah menunggu di tempat tersebut. Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga HENDRA KURNIAWAN, s.lK.„ BENNY ALI selanjutnya saksi Ferdy SAMBO s.H., S.I.K., M.H. menyampaikan "ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua (korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT), mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!" lalu Saksi Ferdy SAMBO S.H., S.I.K., M.H. juga menyampaikan : "keterangan saksi dan barang bukti diamankan" tidak hanya itu saja Saksi Ferdy SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berpesan "untuk eristiwa di Ma elan tidak usah di ertan akan. Kita se akati kita beran kat mulai dari eristiwa di rumah dinas Duren Ti a no 46 sa•a!" Terakhir Saksi Ferdy SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan : "baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!"

Bahwa pada tanggal 09 Juli 2022, Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. kembali melakukan caracara licik dengan meminta Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI selaku isteri Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/Vll/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEWPOLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor PUTRI CANDRAWATHI dan terlapor atas nama NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, saat itu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No. 46 yang dilakukan oleh teriapor NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2022 saat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berada di ruang Kerja Rumah Jalan Saguling 3 No. 29 dengan menggunakan Handy Talkie (I-IT) memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF untuk naik ke lantai 2 (dua), kemudian secara bersamaan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saksi RICKY RIZAL WIBOWO, dan Saksi KUAT MA'RUF naik ke lantai 2 (dua) untuk menemui saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang saat itu sedang bersama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF duduk dihadapan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan nilai setara Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. memberikan Handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidak terdeteksi, kemudian saat itu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI selaku istri Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengucapkan terima kasih kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan saksi KUAT MA'RUF.

Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi KUAT MA'RUF menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bersama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan saksi KUAT MA'RUF telah turut teriibat merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI bersama — sama, Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, dan Saksi KUAT MA'RUF mengakibatkan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT mengalami kematian sebagaimana Visum Et Repertum No. R/082/Sk.H/Vll 2022/1KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARAH P KAROUW. Sp. FM dan drASRl M PRALEBDA, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan

Pada Pemeriksaan Luar ditemukan

1 . Label mayat: tidak terdapat label pada mayat.

2. Tutup/bungkus mayat: Satu buah kantong jenazah berbahan terpal, betwarna biru; pada bagian depan terdapat lambang Korlantas Polri dan bertuliskan KORI-ANTAS POI-RI.

3. Perhiasan Mayat: Tidak terdapat perhiasan pada mayat.

4. Pakaian Mayat:

1) Satu helai kaos lengan pendek berbahan katun betwarna putih, bermerk "ZARA", ukuran "L'; tampak berlumuran darah. Pada bagian depan, terdapat tiga buah lubang, sebagai berikut:
pada dada Sisi kanan, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. pada bagian bahu Sisi kanan, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
pada lengan atas kanan, berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.-

2) Satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru dongker, bermerek "UNIQLO JEANS" berukuran "33" dengan kondisi berlumuran darah pada bagian paha kanan. Pada bagian pinggang terpasang satu buah ikat pinggang, berbahan kain, bemarna hitam.-

3) Satu helai celana dalam berbahan katun, berwarna hitam, bermerk "UNIQLO O , berukuran"L"-


5. Benda di samping mayat: Satu buah masker non-medis, berwarna hitam, bermerek "sensi; pada bagian depan terdapat satu buah lubang berdiameter nol koma lima sentimeter.-

6. Kaku mayat terdapat pada seluruh persendian, mudah dilawan. Lebam mayat terdapat pada punggung berwama ungu, hilang dengan penekanan.-

7. Jenis kelamin Iaki-laki, ras Mongoloid, bangsa Indonesia, dengan usia sekitar dua puluh tujuh tahun, kulit sawo matang, perawakan gizi baik, panjang tubuh seratus tujuh puluh sentimeter, zakar disunat.

8. Identitas Khusus: Pada lengan atas kanan Sisi luar, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat tahi lalat, bewarna hitam, permukaan menonjol, tidak berambut, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter.-

9. Rambut kepala berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang lima sentimeter. Alis mata berwarna hitam, tumbuhnya lebat, panjang nol koma lima sentimeter.

Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang satu sentimeter. Kumis dan Jenggot bemarna hitam, tumbuhnya sedang.-

10. Mata kanan: Kelopak mata tertutup; selaput bening mata bagian bawah tampak keruh, teleng mata bulat, ber diameter tiga millimeter, wama tiral mata coklat, selaput bola mata bagian bawah terdapat bercak perdarahan, selaput kelopak mata bagian bawah terdapat luka terbuka berukuran enam millimeter kali empat millimeter, dikelilingi resapan darah.
Mata Kiri: kelopak mata tertutup, selaput bening mata jernih, teleng mata kiri bulat berdiameter lima millimeter, wama tiral mata berwarna cokelat, selaput bola mata putih, selaput kelopak mata kiri pucat.

11 . Hidung mancung, teJinga kanan dan telinga kiri menggantung. Mulut tertutup, Lidah tidak terjulur/ tergigit.-

12. Gigi geligi berjumlah, tiga puluh dua buah, dengan delapan buah gigi pada masingmasing Sisi rahang. Pada rahang bawah Sisi kanan, antara gigi pertama dan gigi kedua tampak patah, dengan gusi disekitarnya dikelilingi resapan darah.-

1 3. Dari mulut dan Iubang hidung keluar darah; dari kedua lubang telinga, lubang kemaluan dan lubang pelepasan tidak keluar apa-apa.-

14. Luka-luka:

1) Pada kepala bagian Sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter diatas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kanan atas dua milimeter, kanan bawah dua milimeter, kiri bawah dua milimeter, kiri atas dua milimeter.

2) Pada kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter diatas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet, dengan ukuran sebagai berikut: kiri bawah tiga milimeter, kanan bawah dua milimeter, kanan atas satu milimeter, kiri atas dua milimeter; luka dikelilingi memar berwarna ungu kemerahan seluas enam sentimeter kali empat sentimeter. Pada sudut kanan atas luka terbuka berlanjut menjadi luka terbuka dangkal sepanjang enam milimeter.

Satu koma lima sentimeter dibawah luka tersebut, terdapat dua buah luka lecet berbentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas, masing-masing sepanjang satu sentimeter dan nol koma enam sentimeter; dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

3) Pada selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.

4) Pada cuping hidung Sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter diatas turnit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. Disekitarnya terdapat dua buah luka lecet bentuk garis, masingmasing sepanjang nol koma empat sentimeter dan nol koma lima sentimeter.

5) Pada bibir bagian bawah Sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet sebagai berikut : kiri atas berukuran dua belas milimeter, kiri bawah berukuran dua milimeter, kanan bawah satu milimeter, kanan atas delapan milimeter.

6) Pada leher Sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut bibir, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dengan dasar teraba tulang rahang bawah yang patah berkeping; luka berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

7) Pada puncak bahu kanan, dua puluh sentimeter dari pertengahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran delapan milimeter kali enam milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut : kiri atas enam milimeter, kiri bawah lima milimeter, kanan bawah satu milimeter, kanan atas dua milimeter.

8) Pada dada Sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, lima belas sentimeter di bawah puncak bahu, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk bulat, berdiameter lima belas milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut : kiri atas dua milimeter, kiri bawah dua milimeter, kanan bawah dua milimeter, kanan atas dua milimeter.

9) Pada lengan atas Sisi luar, dua belas sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran satu koma tiga sentimeter kali satu sentimeter.

10) Pada pergelangan tangan kiri Sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan batas sebagai berikut, atas lima milimeter, bawah satu milimeter.

11) Pada pergelangan tangan kiri Sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran Sembilan milimeter kali tujuh milimeter, dikelilingi memar berwarna keungunan.

12) Pada ruas ujung jari kelingking kiri Sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang jari yang patah berkeping, luka berukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

13) Tepat diantara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri Sisi dalam (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dengan teraba tulang jari patah berkeping; luka berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

14) Pada ruas ujung jari manis tangan kiri Sisi luar (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba tulang ruas jari yang paah berkeping; luka berukuran satu sentimeter kalo nol koma enam sentimeter.

15) Pada ruas jari tengah tangan kiri Sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat Iuka dengan tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, Iuka berukuran nol koma delapan sentimeter kalo no koma tiga sentimeter.

15. Patah tulang

Tampak patah berkeping pada tulang rahang bawah Sisi kanan, tulang hidung, ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri.
Teraba adanya derik tulang pada ujung tulang pengumpil (os radius) kiri

16. Lain-lain:
- Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan swab anus, didapatkan hasil: tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani. Pada pemeriksaan anus, tidak ditemukan adanya Iuka-Iuka.-

- Dilakukan tes swab antigen SARS-CoV-2 pada kedua lubang hidung dengan menggunakan alat uji cepat bermerek "WIZ BIOTECH" didapatkan hasil negatif.-

- Dilakukan pemeriksaan penyaring alkohol dari sediaan urin menggunakan alat uji cepat bermerek "ONCOPROBE" didapatkan hasil negatif.

- Dilakukan pemeriksaan penyaring NAPZA dari sediaan urin menggunakan alat uji cepat bermerek "RIGHTSIGN" didapatkan hasil negatif. Dilakukan pengambilan sampel darah sebanyak tiga mili liter.-

Pada pipi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan adanya benda asing berbahan logam bemarna silver yang menempel pada kulit.

Pada Pemeriksaan Dalam ditemukan

1) Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal dua puluh lima milimeter. Otot-otot betwarna coklat, pada daerah dada cukup tebal. Sekat rongga dada setinggi iga ke empat, kiri setingi sela iga ke empat. Tulang dada utuh. Pada bagian bawah dari iga kedua bagian kanan dan iga ke delapan kanan belakang tampak patah, dikelilingi resapan darah sekitarnya.
Dalam rongga dada kanan terdapat darah sebanyak tujuh ratus enam puluh mililiter dan gumpalan darah seberat seratus lima puluh gram; dalam rongga dada kiri tidak berisi darah atau cairan.
Kandung jantung tampak seluruhnya di antara kedua paru.

2) Pada jaringan ikat bawah kulit leher dan otot leher Sisi kanan, terdapat Iuka terbuka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dikelilingi resapan darah seluas empat sentimeter kali dua sentimeter.

3) Selaput dinding perut berwarna kelabu mengkilap. Otot dinding perut betwarna coklat. Rongga perut tidak berisi darah atau cairan.

4) Lidah bemarna coklat, penampang berwarna cokelat pucat. Tulang Iidah, rawan gondok dan rawan cincin utuh. Kelenjar gondok berwarna cokelat pucat, perabaan kenyal, penampang berwarna cokelat pucat. Kelenjar kacangan tidak ditemukan. Kerongkongan berisi lender bewarna kelabu. Batang tenggorokan berisi darah. Cabang batang tenggorokan kanan tampak robek.

5) Jantung sebesar satu kali tinju kanan mayat, berwarna ungu pucat, perabaan kenyal, lingkaran katup serambi kanan sebelas sentimeter, kiri tujuh sentimeter, pembuluh nadi paru enam koma lima sentimeter, batang nadi lima koma lima sentimeter. Tebal otot bilik kanan delapan sentimeter, bilik kiri dua belas sentimeter.
Pembuluh nadi jantung tidak teraba menebal atau mengeras, pada penampang tidak terdapat sumbatan. Dinding dan sekat jantung berwarna coklat pucat merata.

6) Paru kanan terdiri dari tiga baga, benwarna ungu pucat, perabaan kenyal sponge, penampang berwarna ungu gelap, pada pemijatan keluar darah dan busa. Pada paru kanan terdapat beberapa robekan, sebagai berikut; pada baga atas Sisi depan berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, baga atas Sisi dalam robekan berukuran lima sentimeter kali empat sentimeter, baga bawah Sisi belakang terdapat dua robekan masing-masing berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter. Setiap robekan dikelilingi resapan darah.

Paru kiri dua baga, berwarna ungu pucat, perabaan sponge, penampang berwarna ungu kemerahan, pada pemijatan keluar darah dan busa

7) Limpa berwarna ungu pucat, permukaan keriput, tepi turnpul, perabaan kenyal. Penampang berwarna ungu gambaran limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut.

8) Hati berwarna coklat pucat, permukaan licin. Tepi lancip, perabaan padat, penampang berwarna coklat pucat, gambaran hati jelas.

9) Kandungan empedu berisi cairan encer berwarna kuning kehijauan, selaput lender seperti beludru. Saluran empedu tidak tersumbat.

10) Kelenjar liur perut pucat, permukaan berbaga-baga, perabaan ke



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer