Rincian Gaji Kapolda Jatim dan Sederet Tunjangan Tambahannya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Posisi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) kini jadi sorotan.

Hal tersebut lantaran Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya baru hendak  dilantik resmi menjadi Kapolda Jatim, namun dibatalkan karena tersangkut kasus.

Teddy Minahasa yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menunjuk jenderal bintang dua lainnya, Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.

Gaji Kapolda Jatim

Jabatan Kapolda Jatim menjadi incaran banyak jenderal Polri.

Pasalnya, Polri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personilnya lebih banyak ketimbang Polda di daerah tipe B.

Kapolda di Polda tipe A dipimpin oleh polisi bintang dua atau Irjen.

Ilustrasi Polisi (Tribunnews)

Setelah menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.

Seorang Kapolda tipe A akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Khusus Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Baca: Sosok Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Dikabarkan Tertangkap Gara-gara Kasus Narkoba

Tunjangan jenderal polisi

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini mendapatkan berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan, paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, maka berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.

Jumlah tukin berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 atau bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.

Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka seorang Kapolda Jatim berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 22.985.000 dan paling besar Rp 26.271.000 dalam sebulan 

Kemudian, Kapolda Jatim juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Yakni tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut berbagai tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk
  • Tunjangan operasi keamanan
  • Tunjangan penempatan di Papua
  • Perjalanan dinas
  • Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer