Sambo Kemarin Mengaku Siap Tanggung Jawab, Kini Sebut Tak Perintahkan Tembak, Hanya Bilang Hajar

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengakuan mengejutkan diungkap tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Sambo mengaku tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J, namun mengeklaim hanya menginstruksikan Bharada E untuk menghajar Yosua.

Padahal, berdasarkan kronologi polisi, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kemudian dia menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Keterangan Sambo soal perintah penembakan ini pun disangsikan banyak pihak.

Terlebih, eks jenderal bintang dua Polri itu sempat mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Belum lama ini, Sambo mengaku menyesal dan siap menjalani proses hukum kemudian menyampaikan permohonan maaf ke orang tua Yosua untuk kali pertama.

"Saya siap menjalani proses hukum," katanya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," ujar Sambo.

Baca: Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J, Eks Hakim Agung: Jarang Ada Tersangka Akui Perbuatan

Sebelumnya, Sambo juga meminta maaf ke rekan-rekannya di institusi Polri dan siap menjalankan seluruh konsekuensi hukum yang berlaku.

Namun, kini Sambo mengaku dirinya hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembaknya, yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sambo baru-baru ini.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar, Chard (Richard)'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata pengacara Sambo, Febri Diansyah, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Sebelum penembakan terjadi, Sambo hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton. 

Namun, ketika melintasi rumah dinasnya di Duren Tiga, Sambo memerintahkan sopirnya berhenti. 

Kemudian, masuk ke rumah untuk mengklarifikasi peristiwa yang sebelumnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, ke Brigadir J.

Dari situlah, Sambo memerintahkan Bharada E menghajar Yosua.

Hanya saja, yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, pengacara Sambo juga mengeklaim, narasi tembak menembak dibuat kliennya untuk melindungi Bharada E.

Sambo panik lantaran peristiwa itu berujung pada penembakan Brigadir J.

Setelah penembakan terjadi, Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk menciptakan narasi tembak-menembak.

Pengakuan terbaru Sambo itu lantas dibantah oleh Richard Eliezer alias Bharada E.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, bersikukuh, saat itu Sambo memerintahkan kliennya untuk menembak Brigadir J.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer