Pelantun Kejora ini juga mengatakan kedua pihak sudah membuat kesepakatan bersama.
"Beliau (Billar) sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi," ucap Lesti Kejora, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Tribunnews.
"Bahkan sudah dituangkan perjanjian dan beliau sudah memohon dan meminta maaf ke orang tua saja," lanjutnya.
Lesti Kejora juga menjelaskan alasan pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar karena anaknya.
Ia menganggap Rizky Billar adalah bapak anaknya.
Baca: Rizky Billar Berangkat Diam-diam ke Polres Jaksel Untuk Pemeriksaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Alasannya, anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti.
"Dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluarga saya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora, mengataan kliennya akan menggelar konferensi pers pukul 10.00 WIB.
Namun, Lesti Kejora baru menemui awak media pukul 10.33 WIB.
Rizky Billar Tetap Akan Ditahan 20 Hari
Rizky Billar tetap akan ditahan selama 20 hari agar tak kembali melakukan kekerasan KDRT kepada Lesti Kejora.
Bahkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).
Penahanan tersebut sudah diatur dalam KUHAP, yakni penyidik memiliki kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Zulpan juga menjelaskan apabila penahanan dianggap kurang, bisa diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Baca: Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora Tiba-Tiba Datang & Cabut Laporan KDRT
Baca: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
"Manakala nanti dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi menjadi 20 hari ke depan. Ini dimaksudkan penyidik melengkapi administrasi berkas dalam rangka merampungkan untuk mengirimkan ke kejaksaan untuk tahap 2," kata dia.
Rizky Billar ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penetapan penahanan Rizky Billar ini dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yangdilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky jadi saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, Rabu.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti lalu meminta pulang ke rumah orang tuanya.
Saat itulah Billar marah dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.
Akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Lesti Kejora Buka Suara, Sebut Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak akan Mengulangi Lagi