Rizky Billar Minta Maaf & Tak Akan Ulangi Perbuatannya, Lesti Kejora: Beliau Sangat Berjanji

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lesti mengungkap alasan dirinya mencabut gugatannya terhadap Rizky Billar.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lesti Kejora mengatakan Rizky Billar sudah meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Pelantun Kejora ini juga mengatakan kedua pihak sudah membuat kesepakatan bersama.

"Beliau (Billar) sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi," ucap Lesti Kejora, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Bahkan sudah dituangkan perjanjian dan beliau sudah memohon dan meminta maaf ke orang tua saja," lanjutnya.

Lesti Kejora juga menjelaskan alasan pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar karena anaknya.

Ia menganggap Rizky Billar adalah bapak anaknya.

Baca: Rizky Billar Berangkat Diam-diam ke Polres Jaksel Untuk Pemeriksaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

"Alasannya, anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti.

"Dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluarga saya," lanjutnya.

Sebagai informasi, Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora, mengataan kliennya akan menggelar konferensi pers pukul 10.00 WIB.

Namun, Lesti Kejora baru menemui awak media pukul 10.33 WIB.

Rizky Billar Tetap Akan Ditahan 20 Hari

Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Rizky Billar tetap akan ditahan selama 20 hari agar tak kembali melakukan kekerasan KDRT kepada Lesti Kejora.

Bahkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).

Penahanan tersebut sudah diatur dalam KUHAP, yakni penyidik memiliki kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," imbuhnya.

Zulpan juga menjelaskan apabila penahanan dianggap kurang, bisa diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

Baca: Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora Tiba-Tiba Datang & Cabut Laporan KDRT

Baca: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

"Manakala nanti dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi menjadi 20 hari ke depan. Ini dimaksudkan penyidik melengkapi administrasi berkas dalam rangka merampungkan untuk mengirimkan ke kejaksaan untuk tahap 2," kata dia.

Rizky Billar ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer