Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang ia lakukan kepada Lesti Kejora.

Rizky Billar kini juga menyandang status sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pasangan itu dan mengumpulkan lebih dari dua bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) menyatakan soal hukuman yang membayangi Rizky Billar.

“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan, dikutip dari Kompas.

Dijelaskan bahwa Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka malam kemarin.

“Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” kata Zulpan.

Sementara itu, dalam pemeriksaannya Rizky Billar membantah telah membanting istrinya, Lesti Kejora.

Baca: Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora meski Polisi Sudah Kantongi Bukti

Baca: BREAKING NEWS - Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

“Ya (membantah) yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia tidak membanting,” kata Zulpan, dikutip dari Kompas.

Sementara itu, ada bukti soal rekaman CCTV di rumah mereka dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan.

Tak hanya itu saja, hasil visum et repertum Lesti Kejora membuktikan adanya luka-luka akibat KDRT.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan artis peran Rizky Billar (YouTube Beni Mulyana Sopian)

“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kita periksa, baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen dan juga keterangan orang tua dan juga CCTV yang ada, yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Oleh sebab itulah, pengakuan Rizky Billar tak menjadi patokan penyidik untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka KDRT.

"Keterangan tersangka bisa terabaikan mana kala penyidik memiliki alat bukti pendukung yang lain yang memang menyatakan adanya perbuatan pidana itu," ungkap Zulpan.

“Tetapi 'kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya. Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT,” lanjutnya.

Tak mau minta maaf

Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, menyebut kliennya, Rizky Billar, tak mau minta maaf kepada Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT.

Adek juga mengatakan Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya kepada sang istri.

Rizky Billar, kata Adek, disebut sudah berdamai dengan Lesti.

Baca: Alami Trauma karena KDRT, Lesty Kejora Tak Ingin Satu Rumah dengan Rizky Bilar

Bahkan kuasa hukum Rizky Billar ini menganggap Rizky Billar tak perlu minta maaf. Hal ini karena kliennya itu tak merasa bersalah.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer