Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dugaan kekerasan terhadap Lesti yang ditemukan oleh penyidik berdasarkan fakta hukum.
Temuan itu juga diperkuat adanya hasil visum yang menyimpulkan adanya kekerasan terhadap Lesti sehingga mengalami sejumlah luka.
"Silakan aja ngebantah. Penyidik kan berdasarkan fakta hukum. Hasil visum sudah buktikan semua seperti itu," kata Zulpan, Jumat (7/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sejauh ini, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum.
Dia pun membantah tudingan kuasa hukum Rizky Billar yang menuding kepolisian berlebihan dalam menyampaikan keterangan.
"Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada, didukung hasil visum, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang merupakan panduan penyidik untuk menentukan status terlapor," ungkap Zulpan.
"Enggak berlebihan. Orang itu hasil plek-plekan, hasil visumnya begitu menyatakannya," sambung dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil, membantah dugaan KDRT terhadap istri kliennya, Lesti Kejora.
"Oh, itu enggak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," ucap Ade Erpil di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Baca: Polisi Sebut Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana
Sementara itu, Rizky Billar bakal diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2022, setelah sebelumnya mengajukan pemeriksaan ditunda.
Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.