Akhmad Hadian Lukita menjadi satu di antara enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Berikut profil Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB.
Akmad Hadian Lukita pernah mengenyam pendidikan Strata 1 di jurusan Arsitektur sebuah perguruan tinggi swasta.
Lalu, dia menempuh pendidikan Master of Business Administration di ITB.
Baca: PSSI: FIFA & AFC Datang ke Indonesia untuk Berikan Dukungan setelah Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya dia juga menempuh pendidikan sertifikasi perencana keuangan.
Pria kelahiran Bandung pada Maret 1965 ini menjadi Dirut PT LIB dalam penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LIB pada 13 Juni 2020.
Akmad Hadian Lukita mengisi posisi Cucu Somantri.
Cucu Somantri mengundurkan diri dari jabatannya pada 19 Mei 2020 lantaran sudah tak sejalan dengan petinggi PT LIB lainnya.
Sebelum menjadi Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita pernah menduduki posisi Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999.
Dia juga pernah mengemban jabatan sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB tahun 2007.
Kemudian ia menjadi Direktur Utama PT LAPI Divusi tahun 2012 dan terakhir menjadi Dirut PT LIB tahun 2020.
Sebelumnya diberitakan, Polri merilis daftar tersangka tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Ada tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka adalah sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata, sementara tiga lainnya adalah masyarakat sipil.
Baca: Tragedi Stadion Kanjuruhan Arema vs Persebaya Jadi Insiden Terbesar Kedua dalam Sejarah Sepakbola
Berikut daftar nama 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Kompas:
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Direktur PT. LIB selaku penyelenggara, kata Listyo Sigit, ternyata tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Padahal, hal ini seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Barisan kedua ada Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH.
AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Dia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.
Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.
Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi.
Sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.
"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.
Baca: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Arema FC Didenda Rp250 Juta
Baca: Mahfud Sebut Aparat Sudah Minta Antisipasi Pertandingan Arema-Persebaya, Panitia Justru Tak Gubris
Listy Sigit menyebut Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.
Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Seperti yang diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 127 orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi setelah laga pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.