Hal ini jugua sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Kuasa hukum Rizky Billar ini mengatakan, kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022), lantaran psikisnya terganggu.
Ade mengatakan psikologi Rizky Billar terganggu lantaran pemberitaan soal KDRT yang menimpa dirinya.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait media sosial, yang ditayangkan, berita-berita, narasi yang dibangun yang kurang baik, yang tidak sepantasnya yang dilakukan para netizen," tutur Ade, dikutip dari Kompas.
Bahkan Ade membantah soal Rizky Billar melakukan KDRT pada Lesti Kejora.
Baca: Dugaan Kasus KDRT oleh Rizky Billar, Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher
Baca: Jadi Korban KDRT oleh Rizky Billar, Lesti Kejora Alami Cedera Kepala
"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," lanjut Ade Erpil Manurung.
Sebelumnya diinformasikan, Rizky Billar, direncanakan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) dalam kasus dugan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurma juga menegaskan bahwa Rizky Billar belum menjalani pemeriksaan saat ini.
"Enggak belum (hari ini diperiksa)," ujar Nurma Dewi saat dihubungi awak media, Sabtu (1/10/2022).
Nurma mengatakan Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan pekan depan.
Meski begitu, pihaknya belum mengungkap tanggal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Dia diperiksa minggu depan, tapi tanggalnya belum tau," kata Nurma.
Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT, Rabu (28/9/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dugaan KDRT tersebut dilakukan oleh Rizky Billar terhadap sang istri.
Menurut laporan yang dibuat Lesti, Kombes Endra menyebut KDRT yang dilakukan Rizky sebanyak 2 kali.
Penyiksaan pertama terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.51 WIB, saat Lesti mengetahui bahwa sang suami berselingkuh.
Kala itu, Billar mendorong dan mencekik Lesti hingga jatuh ke lantai.
"Membuat emosi terlapor M. Rizky (Rizky Billar) kemudian melakukan kekerasan fisik."
Baca: Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan pada Rizky Billar Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Dimana kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang," bebernya kepada wartawan, Jumat (30/9/3022, dikurip Tribunnews.com.
Penyiksaan kedua yang terjadi pada hari Rabu pukul 09.47 WIB.
Saat itu, Rizky menarik tangan Lesti ke kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
Kombes Endra mengatakan perbuatan itu dilakukan Rizky berulang kali.
Lantaran perbuatannya itu, Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Status Rizky Billar masih sebatas saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti kejora.
Rizky Billar bisa segera menjadi tersangka apabila apa yang dituduhkan terbukti kebenarannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," kata Nurma, dikutip dari Tribunnews.
Jika Rizky tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.\
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," katanya.
Nurma juga menjelaskan jika terbukti, Rizky Billar akan menyandang gelar sebagai tersangka.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata Nurma.
Suami Lesti Kejora ini dituduhkan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila benar terbukti melakukan kekerasan pada istrinya.
Ancaman yang menghantuinya adalah hukuman 10 tahun penjara.
Nurma menjelaskan apabila sampai ada luka permanen pada Lesti, Rizky Billar bisa dikenai penjara 15 tahun.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," kata dia.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan dalam kasus keDRT) yang ia lakukan kepada istrinya.
Pemeriksaan terhadap Rizky Billar akan dilakukan hari ini, Kamis (6/10/2022).
Polisi telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar.
Namun, pemanggilan perdana ini masih belum ditanggapi oleh suami Lesti Kejora ini.
Penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Rizky Billar.
Juga diharapkan suami dari pelantun lagu Kejora ini bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Nurma Dewi.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu konfirmasi langsung Rizky Billar soal pemanggilan pertamanya ini.
"Untuk sementara ini tetap kita menunggu (konfirmasi dari Rizky Billar)," tutur Nurma.
"Iya (belum mendapat konfirmasi)," imbuh dia.
Baca: Polisi 2 Kali Olah TKP untuk Temukan Bukti Dugaan KDRT Risky Billar ke Lesti Kejora
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Bicarakan Perceraian
Sebagai informasi, Lesti Andriany atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengungkapkan, Lesti membuat laporan terkait dugaan KDRT ke Polres Jaksel pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Untuk saudari L semalam mendatangi polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," ujar Nurma saat dikonfirmasi Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Nurma menjelaskan, Lesti dalam laporannya mengaku bahwa kekerasan yang dialami itu dilakukan oleh suaminya sendiri.
Hanya saja, ia tak menjelaskan secara merinci bentuk kekerasannya itu.
"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma.
Laporan Lesti telah diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut.
"Kalau (KDRT berulang atau tidak) itu tetap kita dalami. Lalu kapan kejadian atau masi berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," kata Nurma.