Mahfud MD Ungkap Penindakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui wartawan usai rapat di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/06/2020).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan dari sisi yudiridis dan penindakan hukum dalam tragedi Kanjuruhan dapat disebut hampir selesai.

Pasalnya, Polri telah menetapkan enam orang menjadi tersangka, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap personel Korps Bhayangkara.

“Ya itu menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai,” beber Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir oleh Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

“Karena tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai,” sambung dia.

Setelah adanya penetapan hukum itu, Mahfud menjelaskan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan akan mencari lebih lanjut tentang permasalahan di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Mahfud mengungkapkan TGIPF akan mempelajari permasalahan di tubuh PSSI yang selama ini kerap terulang, termasuk soal regulasi.

Baca: Sosok Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dari hasil penelusuran tersebut, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

“Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.

Baca: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dirut LIB Beri Tanggapan

Para tersangka itu ialah Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer