Akhirnya Polri merilis daftar tersangka tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Ada tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka adalah sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Sementara tiga lainnya merupakan masyarakat sipil.
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Baca: PSSI: FIFA & AFC Datang ke Indonesia untuk Berikan Dukungan setelah Tragedi Kanjuruhan
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Tolak Mundur dari Jabatan Ketum PSSI : Salam Buat Netizen
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia
Seperti diketahui, gas air mata ke arah tribune menjadi salah satu penyebab terjadinya kepanikan, sesak napas, hingga korban meninggal.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," jelas Kapolri Listyo Sigit.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," lanjut Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengungkapkan yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," terangnya.
Berikut daftar nama 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Kompas:
Direktur PT. LIB selaku penyelenggara, kata Listyo Sigit, ternyata tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal ini seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Baca: Stadion Kanjuruhan
Barisan kedua ada Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH.
AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Di mana ia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.
Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.
Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi.
Sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.
"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.
Baca: Pengamat: Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Momentum Kebangkitan & Persatuan Sepak Bola Indonesia
Baca: Irjen Fadil Imran: Ada Tindakan di Luar Prosedur dalam Penanganan Kerusuhan di Kanjuruhan
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listy Sigit menyebut yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.
Dilansir dari Kompas, Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Seperti yang diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 127 orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi setelah laga pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Seorang saksi mata, Dwi, mengungkapkan detik-detik terjadinya peristiwa itu.
Dirinya mengaku melihat banyak orang terinjak-injak setelah gas air mata ditembakkan polisi ke arah tribun penonton.
Ia menduga korban berjatuhan akibat dari tembakan gas air mata, sehingga banyak suporter mengalami sesak napas.
"Selain itu saya lihat ada banyak orang terinjak-injak, saat suporter berlarian akibat tembakan gas air mata," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengjelaskan, gas air mata dilepaskan untuk menghalau suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat kerusuhan.
"Sehingga terpaksa jajaran keamanan menembakkan gas air mata," ucapnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.
Nico mengatakan bahwa dari sekitar 42.288 suporter yang memenuhi tribun Stadion Kanjuruhan, tidak semuanya turun ke lapangan.
"Hanya sebagian yang turun ke lapangan. Sekitar 3.000 suporter," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa ditembakkannya gas air mata ke arah tribun suporter Aremania saat kericuhan terjadi sudah sesuai dengan prosedur.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," tuturnya.