Akhmad Hadian Lukita Buka Suara Usai Jadi Tersangka Tragdi Kanjuruhan: Menghormati Proses Hukum

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya memberikan tanggapan usai dirinya ditetapkan sebagai satu dari 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Menanggapi pengumuman yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Akhmad Hadian Lukita mengaku akan menghormasi proses hukum.

Akhmad Hadian Lukita mengharapkan, kejadian di Stadion Kanjuruhan sebagai pelajaran berharga bagi semuanya.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” jelas Akhmad Hadian Lukita, dikutip dari Kompas.

Bahkan Akhmad Hadian Lukita dikatakan sudah memenuhi permintaan pemeriksaan pihak kepolisian.

Pemeriksaan kepada Akhmad Hadian Lukita dilakukan pada di kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022).

Baca: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang, Ada Plt LIB Inisial AHL

Baca: Kapolda Jatim Minta Maaf Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Akui Kekurangan dalam Pengamanan

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Operasional LIB, Sudjarno.

Sudjarno mengatakan, Akhmad Hadian Lukita juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana klub Singo Edan.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” jelas Sudjarno.

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Pada Rabu (20/7/2022), Akhmad Hadian Lukita menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di kantor PT LIB. Membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan sepak bola menjelang kick-off Liga 1 2022-2023. (KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Seperti yang sudah diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Satu di antara 6 tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Diketahui ada tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka adalah sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.

Sementara tiga lainnya merupakan masyarakat sipil.

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.

"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia

Seperti diketahui, gas air mata ke arah tribune menjadi salah satu penyebab terjadinya kepanikan, sesak napas, hingga korban meninggal.

Baca: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Arema FC Didenda Rp250 Juta

Baca: Rincian Korban Tragedi Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," jelas Kapolri Listyo Sigit.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," lanjut Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit mengungkapkan yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," terangnya.

Berikut daftar nama 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Kompas:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

Direktur PT. LIB selaku penyelenggara, kata Listyo Sigit, ternyata tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Padahal hal ini seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

2 . Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

Barisan kedua ada Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH.

AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Di mana ia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.

Tragedi Kanjuruhan, Publik Ingatkan Aturan FIFA: Tidak Boleh Gunakan Gas Air Mata - suasana stadion kanjuruhan saat polisi menembak gas air mata ke tribune. (tangkapan layar twitter/@akmalmarhali)

3. Security officer berinisial SS

Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.

Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.

Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi.

Sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.

"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.

Listy Sigit menyebut yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.

5. Brimob Polda Jatim berinisial H

Dilansir dari Kompas, Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA

Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer