Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 sudah diumumkan pada Senin (26/9).
Bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 diharapkan segera membeli pelatihan dengan menggunakan saldo pelatihan.
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
"Penerima Kartu Prakerja Gelombang 45 mana suaranya? Selamat ya, yuk SEGERA BELI PELATIHAN dan HABISKAN SALDO PELATIHAN kamu!
Jangan lupa tautkan dulu rekening bank atau e-wallet kamu dan langsung beli pelatihan yang sesuai minat dan tujuan kamu," tulis akun @prakerja.go.id.
Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 dibuka?
Saat ini, belum ada informasi lebih mengenai pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 46.
Untuk itu, masyarakat dapat memantau informasi Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.
Pada umumnya, pendaftaran Kartu Prakerja akan diberitahukan melalui akun tersebut.
Selagi menunggu informasi pembukaan gelombang, Anda bisa menyimak cara daftar Kartu Prakerja di bawah ini.
Baca: Rincian Total Insentif yang Didapat dari Kartu Prakerja, Total Uang Rp 3,55 Juta
Pendaftaran Kartu Prakerja di setiap gelombangnya dilakukan melalui website www.prakerja.go.id.
Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif sebelum mendaftar.
- Kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;
- Masuk ke dashboard akun;
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.
- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Pendaftar harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;
- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
2. Berusia di atas 18 tahun;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan merupakan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
6. Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
7. Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.