Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi diduga tidak profesional di kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun usai dirinya terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sanksi demosi tersebut diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) lantaran anak anggota DPR ini melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keputusan ini dijatuhkan usai Ipda Arsyad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Perbuatan Ipda Arsyad juga dinyatakan sebagai tindakan tercela.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Selasa (27/9/2022).

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Kombes Nurul Azizah, dikutip dari Kompas.

Sebagai informasi, Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sempat Melarikan Diri

Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir

Sidang KKEP Ipda Arsyad dilaksankan pada tanggal 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Lalu berlanjut pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM,” imbuh dia.

Tak hanya itu saja, anak politisi ini wajib meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.

Permintaan maaf tersebut berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis .

Pembinaan tersebut dijalani selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” terang Nurul.

Ipda Arsya, lanjut Nurul, menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) (Tribun Medan)

Tambahan Informasi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Heri Gunawan merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024).

Ayah Arsyad mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kini Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri dan menunggu Sidang KKEP untuknya dilaksanakan.

Sebagai informasi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjadi sorotan publik, lantaran dirinya menjadi saksi penting terkait pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang menyatakan jika Ipda Daiva Gunawan diduga tidak professional dalam bertugas.

Anak politikus ini menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022).

Diketahui, majelis hakim menunda sidang lanjutan.

Baca: Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Namun, sidang yang rencananya digelar pekan ini batal, karena Ipda Arsyad memohon penundaan waktu dengan alasan sakit.

Polri menyatakan sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," ujar Dedi.

Sidang, kata Dedi, harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit ambeien.

Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (HO)

Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebagai informasi, Ipda Arsyad adalah Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Arsyad tak lain adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Seperti yang diketahui rumah dinas Ferdy Sambo menjadi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi.

Dedi juga mengatakan, Arsyad tidak profesional di TKP.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," tambah dia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer