Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Zumi Zola akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Ali belum mengungkapkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan penyidik.
Perkara dugaan suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ini adalah hasil pengembangan kasus oleh KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 28 tersangka.
KPK menyatakan akan mengungkap identitas para pelaku, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan pada saat penahanan.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali Fikri.
Baca: Zumi Zola
Sebelum memanggil Zumi Zola, KPK telah memanggil belasan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yang beberapa di antaranya masih aktif menjadi anggota DPRD saat ini.
Kemudian, KPK memanggil Wakil Bupati Mauro Jambi Banbang Bayu Suseno.
Zumi Zola bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat 6 September lalu.