Cari Sosok Bjorka, Polri Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja asal Cirebon bernama Muhammad Said Fikriansyah (kiri), dan foto profil Bjorka (kanan).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polri masih mencari tahu sosok di balik hacker Bjorka yang melakukan peretasan terhadap sejumlah instansi pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan tim khusus (timsus) masih terus melakukan pendalaman secara ilmiah guna mencari sosok Bjorka.

Timsus tersebut terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific. Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengatakan jika nantinya sosok Bjorka sudah teridentifikasi berada di luar negeri, tidak tertutup kemungkinan Polri akan bekerja sama dengan pihak sana.

Kendati begitu, hingga saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman tentang sosok Bjorka.

Dedi menuturkan akan memberikan informasi kepada publik soal perkembangan kasus hacker Bjorka.

“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” imbuh dia.

Sementara itu, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus hacker Bjorka.

Baca: Diduga Hacker Bjorka, Pemuda Penjual Es di Madiun Adalah Anak Buruh Tani, Tak Punya Komputer

Dia pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun.

Polisi menangkap MAH di rumahnya pada 14 September 2022.

Namun, dia langsung dibebaskan setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 September 2022.

Dedi sebelumnya menuturkan MAH tidak ditahan dan hanya wajib lapor lantaran bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," beber Dedi.

Polisi menjerat MAH dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca: Pemuda Berinisial MAH yang Ditangkap karena Diduga Hacker Bjorka Sudah Dipulangkan

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan tugas MAH dalam membantu hacker Bjorka.

Ade membocorkan peran HAM ialah menyiapkan kanal Telegram bernama "Bjorkanism". Kanal tersebut mengunggah informasi tentang Bjorka.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada breadshet," papar dia.

Ade mengatakan MAH sempat mengunggah beberapa postingan di kanal @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yakni pada 8 September 2022.

Konten yang diunggah tersebut terkait dengan konten Bjorka berjudul Stop Being Idiot.

Halaman
12


Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer