Tak hanya itu saja, Polri menyebut sidang banding ini juga bersifat mengikat.
Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menyebut Ferdy Sambo tak bisa melakukan upaya hukum lain soal hasil keputusan sidang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia juga menyebut sidang banding Ferdy Sambo adalah komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo supaya proses pelaksanaan sidang etik Ferdy Sambo tuntas.
Hasil keputusan sidang banding Ferdy Sambo akan disampaikan siang ini.
Baca: Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Anak DPR RI Jadi Orang Pertama Sampai di TKP Pembunuhan Brigadir J
Baca: Berkas Banding Ferdy Sambo Disahkan Kapolri Listyo Sigit, Sidang Dilakukan Pekan Depan
Setelah itu Biro Sumber Daya Manusia ( SDM) Polri akan menindaklanjutinya secara adminitrasi.
“Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.
Sebagai informasi, sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo ini akan dipimpin perwira polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tak hadir di sidang banding.
Seperti yang diketahui, sidang banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut disampailkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," jelas Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Dedi menyebut, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan soal mekanisme sidang banding memang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya hingga tak nampak batang hidung eks Kadiv Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Pasal tersebut menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum serta amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," terang Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja usai diputuskan.
Sebelumnya dikabarkan, hari ini Senin (19/9/2022) Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Dedi hanya menyebut bahwa sidang itu akan dipimpin jenderal bintang tiga.
"Dipimpin bintang 3," kata dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Lantaran itulah, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik itu.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
Kendati begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.
Muradi, penasihat ahli Kapolri mengungkapkan soal institusi kepolisian yang bisa dibubarkan jika Ferdy Sambo divonis bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," ujar Muradi.
Sebagai informasi, insiden pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala.
Kejadian tersebut terjadi lantaran para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya.
Institusi kepolisian di Guatemala, kata Muradi, terpaksa dibubarkan dan dibentuk kesatuan baru.
Institusi tersebut diberhentikan mulai dari semua tingkat kolonel atau komisaris besar.
Lalu pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.
"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru, semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan," papar Muradi.
Oleh karena itu, institusi polisi wajib serius dalam mengurus kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ini.
Hal ini lantaran kepercayaan masyarakat bisa kembali dengan adanya keseriusan yang dilakukan Polri.
"Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul,"
"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," terang Muradi.