Bripka RR Ingin Selamatkan Brigadir J jika Tahu Dia Akan Dibunuh Ferdy Sambo

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku akan menyelamatkan Brigadir J jika tahu rekan sesama ajudan itu akan dibunuh.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega, Rabu (14/9/2022).

Bripka RR, kata Zena, tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"(Bripka Ricky Rizal) tidak mengetahui sama sekali (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Zena, dikutip dari KompasTV.

Zena menjelaskan Bripka RR satu mobil dengan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Kliennya mengaku akan menurunkan Brigadir J di rest area apabila dirinya tahu soal rencana pembunuhan tersebut.

"Bahkan dia sempat berkata jika saja sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," kata Zena.

Baca: Ferdy Sambo Diancam dengan Pasal Berlapis dan Dijerat UU ITE

Bripka RR menolak untuk menembak Brigadir J saat disuruh oleh Ferdy Sambo.

Bripka RR beralasan mengaku tidak berani melayangkan tembakan.

Zena mengklaim kliennya tersebut lebih pas jika dijadikan saksi, bukan tersangka.

Hal ini lantaran Bripka RR sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan yang dibuat Sambo.

Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).() (Kompas)

Dituding Bela Sambo, Komnas HAM Buka Suara

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dituding melindungi Ferdy Sambo sebagai dalang di balik pembunuhan Brigadir J dengan membuat dugaan adanya pelecehan seksual.

Namun, tudingan tersebut dibantah dengan tegas oleh Ahmad Taufan Damanik.

Ini lantaran dalam laporan tersebut jelas Komnas HAM menyatakan Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum atau extra judicial killing.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan obstruction of justice.

"Kalau kami melindungi Sambo, masak (mana boleh) kami menyimpulkan extra judicial killing dan obstruction of justice, yang kedua simpulan ini kami firmed (kokoh), tidak pakai dugaan," ungkap Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Taufan mengatakan justru Komnas HAM mengarahkan kepada hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.

Baca: Bripka RR Ubah Keterangan Usai Dikunjungi Istri dan Keluarganya, Ajudan Ferdy Sambo Ini Ngaku Takut

Baca: Pengacara Bripka RR Ungkap Asal-usul Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Upah Pembunuhan

Laporan Komnas HAM tersebut juga mengarahkan kepada penyidik kepolisian untuk serius menangani tindak pidana yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu.

"(Keputusan Komnas HAM) yakin seyakin-yakinnya dan minta hakim menghukum berat, minta penyidik dan jaksa serius mendukung alat bukti," imbuh Taufan Damanik.

Dengan tegas, Taufan membantah melindungi Ferdy Sambo kendati pihaknya memunculkan kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami istri Sambo, Putri Candrawathi.

Taufan bahkan meminta penyidik agar dapat membongkar kasus tersebut lantaran dugaan itu baru didapat dari keterangan Putri Candrawathi saja.

"(Karena) kami sangat khawatir semua keterangan yang muncul adalah keterangan dari pihak PC saja," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengkhawatirkan isu dugaan kekerasan seksual yang kembali dimunculkan dapat meringakan hukuman Ferdy Sambo.

Yentriyani mengatakan tak ingin dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu menjadi alat pemaaf bagi Ferdy Sambo sebagai dalang di balik pembunuhan Brigadir J.

"Kita juga tak mau isu kekerasan seksual menjadi alat pemaaf apalagi membenarkan tindak pembunuhan berencana dan sewenang-wenang," kata Yentriyani.

Komnas HAM dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022) kembali memunculkan isu dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Bahkan, dalam keterangannya berdasarkan rekomendasi itu, Komnas HAM menyebut diduga kuat terjadinya kasus pelecehan seksual.

Sebab itulah, Komnas HAM dan Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang dugaan kasus pelecehan seksual.

(TRIBUNNEWSWIKI/Puan/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer