Informasi tersebut disampaikan oleh Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
"Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!" tulis akun @prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, siapkan Nomor HP, data diri, email dan juga KTP untuk mendaftar, dan simak juga syarat pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45.
• Merupakan WNI dan memiliki KTP;
• Berusia di atas 18 tahun;
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
• Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
• Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
• Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;