Inilah Keterangan Status Calon Penerima BSU 2022 di Laman kemnaker.go.id

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta. Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja/buruh pada 12 September 2022. Berikut adalah Keterangan Status Calon Penerima BSU 2022.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh pada hari ini, Senin (12/9/2022).

Pada tahap pertama, BSU 2022 atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu diberikan kepada 4,36 juta penerima.

Dana BSU 2022 akan disalurkan kepada para penerima melalui Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU.

Para pekerja/buruh dapat mengecek status penerima BSU 2022 secara online melalui website kemnaker.go.id.

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, status calon penerima BSU akan terbagi dalam tiga bagian.

Status calon penerima terdiri dari Terdaftar, Ditetapkan, hingga Tersalurkan ke Rekening Anda.

Keterangan Status Calon Penerima BSU 2022

> Terdaftar:

Status bertuliskan telah terdaftar dalam laman pengecekan BSU, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022.

Jika terdaftar, berarti penerima telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, namun penerima masih harus menunggu informasi selanjutnya.

> Tidak Terdaftar:

Jika pada akun, status Anda bertuliskan tidak terdaftar, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.

Artinya Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.

> Ditetapkan:

Jika Anda mendapat status bertuliskan ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Anda tinggal menunggu proses BSU disalurkan ke rekening pekerja.

> Tersalurkan ke Rekening Anda:

Jika pada laman bsu.kemnaker.go.id, status Anda bertuliskan Tersalurkan ke Rekening Anda, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda.

Para pekerja dapat mencairkan dana BSU ke bank yang telah ditentukan.

Berikut adalah keterangan status penerima BSU 2022

Kriteria Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

- Pekerja atau buruh dengan Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

- Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca: Uang BSU Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Bica Dicairkan dengan 2 Cara Berbeda

Cara Cek Penerima BSU 2022

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, klik menu Pendaftaran

3. Lengkapi data pendaftaran akun di kemnaker.go.id

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda

5. Selanjutnya klik Login atau masuk, bagi peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung Login ke bsu.kemnaker.go.id

6. Lengkapi profil biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, hingga lokasi.

7. Terakhir, cek notifikasi tentang status Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi berupa status BSU Anda, apakah Anda telah terdaftar atau tidak.

Jika Anda terdaftar, Anda tinggal menunggu status BSU Anda berubah menjadi ditetapkan dan tersalurkan.

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer