Pada tahap pertama, BSU 2022 atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu diberikan kepada 4,36 juta penerima.
Dana BSU 2022 akan disalurkan kepada para penerima melalui Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU.
Para pekerja/buruh dapat mengecek status penerima BSU 2022 secara online melalui website kemnaker.go.id.
Mengutip bsu.kemnaker.go.id, status calon penerima BSU akan terbagi dalam tiga bagian.
Status bertuliskan telah terdaftar dalam laman pengecekan BSU, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022.
Jika terdaftar, berarti penerima telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, namun penerima masih harus menunggu informasi selanjutnya.
Jika pada akun, status Anda bertuliskan tidak terdaftar, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
Artinya Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.
Jika Anda mendapat status bertuliskan ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Anda tinggal menunggu proses BSU disalurkan ke rekening pekerja.
Jika pada laman bsu.kemnaker.go.id, status Anda bertuliskan Tersalurkan ke Rekening Anda, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda.
Para pekerja dapat mencairkan dana BSU ke bank yang telah ditentukan.