Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahkan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.
Ini dikarenakan syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Akan tetapi juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi.
Seperti yang diketahui, tidak sedikit daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.
Baca: BSU Rp 600 Ribu Akan Segera Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Baca: Telah Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Mengajukan BLT BBM Rp 600 Ribu
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," jelas Ida, dikutip dari Kompas.
Tambahan informasi, penyaluran BSU bagi pekerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus," tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker.
Syarat-syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 juga dijelaskan dalam peraturan tersebut seperti:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
- Subsidi gaji atau BSU 2022 diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya, ini cara cek penerima BSU secara online:
- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
- Isi semua data profil
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Baca: BSU Batal Cair sebelum Lebaran, Kemnaker Sebut Sedang Siapkan Instrumen Kebijakan
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
Tetapi jika tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Namun saat ini halaman website belum dapat dibuka, karena sedang dalam proses peningkatan kapasitas terkait rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSU, BTN, serta Pos Indonesia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)