"Jika itu terbukti secara sistematis ya, pesantren (yang) melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya," kata Yaqut saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Praktik kekerasan di pondok pesantren menjadi sorotan setelah tewasnya seorang santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor berinisial AM (17) lantaran diduga dianiaya kakak kelasnya.
Saat ditanya penjatuhan sanksi terhadap Gontor, Yaqut mengatakan pihaknya bakal mendalami terlebih dulu apakah terjadi kekerasan secara sistematis atau tidak.
"Kita lihat dulu nanti, kan kasusnya ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum karena itu krimimal," ujar Yaqut.
Lebih lanjut, pihaknya sudah membuat keputusan Menteri Agama yang mengatur pondok pesantren untuk melindungi anak-anak dan perempuan.
Namun, dirinya mengakui, pondok pesantren merupakan lembaga independen dan otonom sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh.
"Pengawasan bisa, tetapi kalau disebut kita melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren enggak bisa karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian," kata Yaqut.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial AM (17) wafat pada 22 Agustus 2022 diduga tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Informasi kematian santri Pondok Gontor asal Palembang tersebut viral di media sosial setelah ibu korban mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Baca: Santri Gontor Tewas Akibat Dianiaya, Begini Tanggapan Kemenag
Aparat Polres Ponorogo menyelidiki dugaan tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, polisi sudah menemui pengurus Ponpes Gontor terkait kematian AM.