Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Dipastikan Cair Pekan Ini

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta. Berikut adalah syarat penerima BSU dan cara cek BSU 2022.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dipastikan akan segera cair pada pekan ini.

Pemberian BSU ini merupakan bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah lonjakan harga yang terjadi secara global.

BSU tersebut disalurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Mengutip Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ungkap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar bahwa BSU sebesar Rp 600 ribu disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU.

Berikut adalah syarat penerima BSU dan cara cek BSU 2022.

Syarat Penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.

BSU diberikan secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca: BSU Rp 600 Ribu Akan Segera Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerimanya

Cara Cek BSU 2022

Berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya, ini cara cek penerima BSU secara online:

- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer