Bebas Bersyarat Hari Ini, eks Jaksa Pinangki Bakal Bebas Murni 18 Desember 2023

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direkttorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal bebas murni pada 18 Desember tahun depan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Pinangki sudah menjalani masa pidana selama 4 tahun.

“Bebas murni 18 Desember 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Rika menjelaskan, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sebagaimana narapidana pada umumnya yang memperoleh program pembebasan bersyarat (PB), Pinangki tetap harus menjalani bimbingan di bawah Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan selama dua tahun kedepan.

“Berakhir masa bimbingan PB (pembebasan bersyarat) 18 Desember 2024,” ujar Rika.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengusap air matanya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa Pinangki ditahan Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 setelah menjadi tersangka penerima suap dari buron korupsi hak tagih bank Bali Djoko TJandra sebesar Rp 500.000 Dollar AS untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Hanya saja, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki sebanyak 60 persen atau 6 tahun.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Baca: Daftar 23 Koruptor yang Dinyatakan Bebas Bersyarat per 6 September 2022, Ada Ratu Atut dan Pinangki

Pinangki kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada awal Agustus 2021.

Pada Mei lalu, Pinangki memperoleh remisi lebaran 1 bulan.

Laly, pada Agustus kemarin, ia mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan berupa pengurangan masa kurungan 3 bulan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer