Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini, Tinggalkan Lapas Tangerang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Atut Chosiyah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan, terpidana kasus suap sengeketa Pilkada Lebak, gratifikasi dan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten tersebut bebas bersyarat pada hari ini. 

"Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB), dan sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan," kata Yekti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Yekti mengatakan, bebas bersyarat yang didapat,a  oleh Ratu Atut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Atut mendapatkan PB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Yekti.

Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Ratu Atut Choisyah adalah terpidana kasus suap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Atut, dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca: Gelar Aksi Demo, Serikat Buruh Desak Anies Baswedan Surati Jokowi, Batalkan Kenaikan Harga BBM

Kemudian Atut juga merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes Banten.

Pada perkara yang merugikan negara Rp 79 miliar tersebut, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer